Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 13 Juni 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir membuka sidang dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Seleksi Pegawai PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023.
Persidangan dilaksanakan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi peserta seleksi Guru PPPK Kab. Langkat Tahun 2023 yang melalui terdakwa Awaluddin memberikan sejumlah uang agar diloloskan pada tahapan-tahapan seleksi.
Seperti keterangan saksi Ami Fauziah, Saksi Stefani alias Meta, dan Saksi Yudistira. Dimana sebelum pelaksanaan seleksi ketiga saksi ini sudah ada bertemu dengan terdakwa Awaluddin guna membicarakan untuk dapat dibantu agar lulus menjadi pegawai PPPK.
Hasil dari pembicaraan tersebut mereka menyepakati besaran uang yang harus disiapkan agar lulus, yaitu sebesar Rp60 juta dan diserahkan kepada terdakwa Awaluddin.
Setelah penyerahan uang sebesar Rp60 juta tersebut dilakukan. Selanjutnya para saksi ini memberikan No. Ujian seleksi kepada terdakwa Awaluddin guna dibantu nilainya agar lolos passing grade dengan nilai tertinggi.
Namun Pada saat pengumuman hasil seleksi PPPK Kab. Langkat Tahun 2023 ketiganya dinyatakan tidak lulus walaupun mendapatkan nilai yang cukup tinggi. Akhirnya mereka secara terpisah menemui kembali terdakwa Awaluddin menanyakan ketidak lulusan mereka. Akhirnya disepakati uang ketiga saksi ini dipulangkan kembali oleh terdakwa Awaluddin karena tidak Lolos jadi pegawai PPPK Kabupaten tahun 2023.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga Senin, 16 Juni 2025.