Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 4 Agustus 2025. Sarma Siregar selaku Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Tanah dan Bangunan PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) Divre I Sumatera Utara, Sidang tersebut dilaksanakan di ruang Cakra 8 PN Medan.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang ahli untuk menerangkan kerugian negara pada perkara Korupsi Tanah dan Bangunan PT. KAI, ketiga orang ahli tersebut yaitu; Taslim (Kantor Jasa Penilai Publik), Maharani (Badan Pemeriksa Keuangan), Hendrat Wijaya (Badan Pemeriksa Keuangan).
Taslim menjelaskan bahwa ia diminta untuk melakukan penilaian aset terhadap objek tanah dan bangunan di Jalan Sutomo No. 11 dan di jalan Perintis Kemerdekaan No. 32.
Pada objek tanah dan bangunan di jalan Sutomo No. 11 tersebut ditaksir terdapat kerugian negara sebesar Rp21 miliar, berdasarkan nilai pasar tanah dan bangunan pada kawasan tersebut.
Sementara pada objek tanah dan bangunan di Kalan Perintis Kemerdekaan No. 32, ditaksir terdapat kerugian negara sebesar Rp13 miliar, berdasarkan nilai pasar tanah dan bangunan pada kawasan tersebut.
Sementara, Maharani dan Hendrat Wijaya dari BPK menjelaskan bahwa mereka dalam penetapan kerugian negara total sebesar Rp34 miliar pada kedua objek tanah dan bangunan di jalan Sutomo No. 11 dan jalan Perintis Kemerdekaan No. 32 adalah berdasarkan penilaian ahli Taslim.
Namun, mereka menjelaskan bahwa dalam menghitung kerugian tersebut berdasarkan bangunan asli dan tanah milik PT. KAI pada kedua objek tersebut di atas. Terhadap bangunan tambahan ataupun terhadap nilai usaha yang terdapat di dalam kedua objek tersebut tidak dilakukan penilaian kerugian negara.
Atas penjelasan ketiga saksi tersebut Majelis Hakim kurang puas, dikarenakan pada dasarnya objek bangunan dan tanah di jalan Sutomo No. 11 dan Jalan Perintis Kemerdekaan No. 32 nyatanya sudah kembali Ke PT. KAI. Sementara, itu PT. KAI sebelumnya tidak pernah mengusahakan pengambilan haknya terhadap dua objek tanah dan bangunan tersebut baik secara perdata atau pidana biasa setelah sekian lama ditempati para terdakwa.
Sehingga Majelis Hakim mengatakan penetapan kerugian negara kepada para terdakwa masih abstrak, karena para ahli bukan menghitung nilai keuntungan yang dinikmati para terdakwa pada kedua objek tersebut sehingga merugikan negara. Namun, menilai tanah dan bangunan awal milik PT. KAI yang setelah dikembalikan malah PT. KAI di nilai mendapat keuntungan karena terdapat penambahan bangunan dan terdapat usaha-usaha didalamnya yang merupakan milik para terdakwa.
Setelah mendengarkan keterangan ahli, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 11 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan ahli lanjutan.






















