Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Tanah dan Bangunan PT. KAI, JPU Hadirkan Ahli Kerugian Negara

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 4 Agustus 2025. Sarma Siregar selaku Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Tanah dan Bangunan PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) Divre I Sumatera Utara, Sidang tersebut dilaksanakan di ruang Cakra 8 PN Medan.

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang ahli untuk menerangkan kerugian negara pada perkara Korupsi Tanah dan Bangunan PT. KAI, ketiga orang ahli tersebut yaitu; Taslim (Kantor Jasa Penilai Publik), Maharani (Badan Pemeriksa Keuangan), Hendrat Wijaya (Badan Pemeriksa Keuangan).

Taslim menjelaskan bahwa ia diminta untuk melakukan penilaian aset terhadap objek tanah dan bangunan di Jalan Sutomo No. 11 dan di jalan Perintis Kemerdekaan No. 32.

Pada objek tanah dan bangunan di jalan Sutomo No. 11 tersebut ditaksir terdapat kerugian negara sebesar Rp21 miliar, berdasarkan nilai pasar tanah dan bangunan pada kawasan tersebut.

Sementara pada objek tanah dan bangunan di Kalan Perintis Kemerdekaan No. 32, ditaksir terdapat kerugian negara sebesar Rp13 miliar, berdasarkan nilai pasar tanah dan bangunan pada kawasan tersebut.

Sementara, Maharani dan Hendrat Wijaya dari BPK menjelaskan bahwa mereka dalam penetapan kerugian negara total sebesar Rp34 miliar pada kedua objek tanah dan bangunan di jalan Sutomo No. 11 dan jalan Perintis Kemerdekaan No. 32 adalah berdasarkan penilaian ahli Taslim.

Namun, mereka menjelaskan bahwa dalam menghitung kerugian tersebut berdasarkan bangunan asli dan tanah milik PT. KAI pada kedua objek tersebut di atas. Terhadap bangunan tambahan ataupun terhadap nilai usaha yang terdapat di dalam kedua objek tersebut tidak dilakukan penilaian kerugian negara.

Atas penjelasan ketiga saksi tersebut Majelis Hakim kurang puas, dikarenakan pada dasarnya objek bangunan dan tanah di jalan Sutomo No. 11 dan Jalan Perintis Kemerdekaan No. 32 nyatanya sudah kembali Ke PT. KAI. Sementara, itu PT. KAI sebelumnya tidak pernah mengusahakan pengambilan haknya terhadap dua objek tanah dan bangunan tersebut baik secara perdata atau pidana biasa setelah sekian lama ditempati para terdakwa.

Sehingga Majelis Hakim mengatakan penetapan kerugian negara kepada para terdakwa masih abstrak, karena para ahli bukan menghitung nilai keuntungan yang dinikmati para terdakwa pada kedua objek tersebut sehingga merugikan negara. Namun, menilai tanah dan bangunan awal milik PT. KAI yang setelah dikembalikan malah PT. KAI di nilai mendapat keuntungan karena terdapat penambahan bangunan dan terdapat usaha-usaha didalamnya yang merupakan milik para terdakwa.

Setelah mendengarkan keterangan ahli, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 11 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan ahli lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Berita Terbaru