Sidang Lanjutan Dugaan Perkara Korupsi Pembangunan Stadion di Kab. Mandailing Natal

Jumat, 8 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 7 Agustus 2025. Muhammad Kasim selaku Ketua Majelis Hakim, kembali menggelar sidang dugaan perkara korupsi Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal tahun 2017.

Persidangan dilakasanakan di ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menghadirkan 4 orang saksi untuk menerangkan pekerjaan pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal tahun 2017. Keempat saksi tersebut yakni Gatot Suliastoro Dewantoro (Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Pemuda dan Olahraga R.I), Akbar Mia ( Kementerian Pemuda dan Olahraga R.I), Muhammad Hanan (Kementerian Pemuda dan Olahraga R.I), Rahmat Hidayat Dalimunte (Kadis Pemuda dan Olahraga Kab. Mandailing Natal).

Saksi Gatot menerangkan bahwasanya pekerjaan pembangunan Stadion ini beras dari anggaran Kementerian Pemuda dan Plahraga sebesar Rp2,5 Miliar.

Ia melanjutkan, setelah pekerjaan tersebut selesai dan tidak ada menemukan ada permasalahan. Ia mengetahui masalah, ketika di panggil Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk diperiksa dimintai keterangan yang pada saat itu sudah pensiun sebagai pegawai di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Walaupun ia juga tidak menyangkal bahwa pada masa ia menjabat di bidang sarana dan prasarana kementerian pemuda dan olahraga, pernah stafnya meminta izin untuk turun kedaerahan melakukan audit pekerjaan yang salah satu di Mandailing Natal. Namun ia menyatakan tidak pernah menerima hasil pemeriksaan tersebut.

Sementara saksi Akbar Mia dan Muhammad Hanan adalah orang yang ditunjuk dari kementerian pemuda dan olahraga sebagai PPK pada pengerjaan stadion Mandailing Natal.

Saksi Akbar menjelaskan bahwa pembayaran pada pekerjaan tersebut telah dibayarkan 100% kepada penyedia pekerjaan. Namun ia tidak mengetahui bahwa sebenarnya pekerjaan tersebut masih tahap 87%.

Sementara saksi Muhammad Hanan menyatakan dokumen-dokumen pada pengadaan pekerjaan tersebut yang mengatasnamakan dirinya adalah tidak benar. dan menyatakan bahwa tandatangan pada dokumen tersebut adalah palsu karena tidak sesuai dengan tandangannya.

Sementara Rahmat Hidayat Dalimunte saat diperiksa menyatakan bahwa sebenarnya pengusulan pekerjaan pembangunan Stadion Mandailing Natal itu kepada kementerian pemuda dan olahraga adalah pembangunan total, tetapi karena Anggaran yang ada hanya Rp2,5 miliar sehingga hanya dapat melakukan penambahan pada stadion yang telah ada seperti ruang ganti pemain, mushalla, dan kantin.

Pada pekerjaan pengadaan tersebut pemerintah Mandailing Natal juga mensuport pendanaan sebesar Rp180 juta, ia juga tidak menampik bahwa pekerjaan tersebut terdapat temuan kekurangan pekerjaan. Namun iya menyatakan bahwa temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan dilakukan pekerjaan kembali pada Januari 2018.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 11 Agustus 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:04 WIB

Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 

Berita Terbaru