SIDANG LANJUTAN KASUS KORUPSI BANK SUMUT

Jumat, 2 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

 

 

 

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali melanjutkan sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) oleh Bank Sumut, Senin (1/10/2020).

Saksi yang diperiksa dalam sidang kali ini sebanyak 8 orang diantaranya ialah Susi Meilina Direktur Utama MNC Sekuritas, Marlina Direktur keuangan dan Operasional MNC Sekuritas, Yulianto Harris Direktur Kepatuhan Bank Sumut, Erwin Zainal Pimpinan Divisi Kepatuhan Bank Sumut beserta 3 orang karyawan dari Bank Mandiri yakni Nata Kesuma, Biavrit Isabella dan Melani Putri.

Saksi Nata Kesuma dalam menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) membenarkan   bahwa rekening Bank Mandiri atas nama Maulana Akhyar Lubis pada 10 November 2017 menerima uang senilai Rp 514 Juta dari rekening Andri Irvandi.

Saksi Biavrit Isabella membenarkan bahwa rekening atas nama Andri Irvandi pada 10 November 2017 mentransfer uang senilai Rp 514 Juta ke rekening atas nama Maulana Akhyar Lubis. Menurutnya rekening tersebut dibuka pada Agsutus tahun 1999.

Saksi Meilani Putri karyawan Bank Mandiri, yang bekerja di Bank Mandiri Cabang Jakarta Bimantara mengatakan dirinya kenal dengan terdakwa Andri Irvandi karena beberapa kali Andri Irvandi melakukan transfer uang di Kantor Cabang tempatnya bekerja. Saksi Meilani juga membenarkan bahwa terdakwa Andri Irvandi pada 10 November 2017 melakukan transfer dana sebesar Rp 514 Juta ke rekening Maulana Akhyar Lubis di kantor tempat ia bekerja.

Saksi selanjutnya yakni Susi Meilina Direktur Utama MNC Sekuritas mengaku bahwa dirinya yang menandatangani surat perjanjian kerjasama penerbitan MTN antara PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) selaku emiten/penerbit dan MNC Sekuritas selaku arranger atau tata laksan penerbitan.

Kata Susi, Dalam perjanjian tersebut pihak MNC Sekuritas mendapat fee sebesar 0,5 % dari jumlah keseluruhan nilai MTN yang diterbitkan PT. SNP. fee tersebut merupakan fee resmi yang diterima MNC Sekuritas atas jasa sebagai arranger dalam penerbitan MTN. Namun Susi mengaku tidak tau menyoal ada fee lain sebesar 3% yang diterima Andri Irvandi dari PT. SNP.

Namun perihal tanda tangan Susi dalam surat penawaran penjualan MTN ke Bank Sumut tidaklah benar atau dalam artian dipalsukan. Susi juga sudah melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya dan Polda sudah menetapkan Arief Efendy Pimpinan Divisi Fixed Income MNC Sekuritas sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan tersebut.

Sedangkan Saksi Marlina Direktur Keuangan dan Operasional MNC Sekuritas tidak banyak mengetahui perihal MTN. Ia hanya terlibat menntransfer hasil penjualan MTN ke PT. SNP.

Saksi Bambang Pimpinan Divsi Fixed Income MNC Sekuritas membantah bahwa ia mengetahaui perihal fee 3 % yang diterima terdakwa Andri Irvandi. Sementara saksi sebelumnya, Arief Effendy yang diperiksa pada 21 Oktober 2020 dalam keterangannya mengatakan bahwa Bambang lah yang memberitahukan kepadanya jika ada fee masuk ke rekening Arief Effendy yang dipegang oleh terdakwa Andri Irvandi. Karenya penasihat hukum dari Andri Irvandi meminta kepada Majelis Hakim agar saksi Arief Effendy, saksi Dadang Suryanto dan Saksi Bambang di konfrontir.

Saksi yang terakhir diperiksa Yulianto Harris Direktur Kepatuhan Bank Sumut dan Erwin Zainal dalam keterangannya tidak banyak mengetahui perihal pembelian MTN. Menurut Yulianto Surat Keputusan Direksi No 531 Tahun 2004 berisi bahwa pembelian surat-surat berharga harus melalui analisa terhadap perusahaan penerbit.

Dikethaui sebelumnya JPU mendakwa Andri Irvandi Direktur Kapital Market MNC Sekuritas dan Maulana Ahyar Lubis Pimpinan Divisi Tresury Bank Sumut melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus pembelian MTN oleh Bank Sumut dari PT. SNP yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 202 milliar. Adapun kerugian itu timbul karena PT. SNP gagal membayar dana pokok dan bunga dalam MTN tersebut ke Bank Sumut.

 

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas
Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara
Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda
Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar
Terdakwa Minta Agar Tidak Terlalu Lama di Penjara, Karena Ingin Kumpul Bersama Keluarga
Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga
Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:55 WIB

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:44 WIB

Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:39 WIB

Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:36 WIB

Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 - 08:54 WIB

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar

Berita Terbaru