SIDANG LANJUTAN KASUS PERJALANAN DINAS FIKTIF 5 TERDAKWA KEMBALI DIGELAR

Selasa, 10 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri medan kembali menggelar perkara perjalanan dinas fiktif adapun agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan 4 orang saksi dari jaksa penuntut umum yaitu: Munawan Hutabarat, Agusanti, Rosdayati, Juhan Arianto, pemeriksaan saksi dilakukan secara bergantian.

Dalam keterangan saksi Munawan Hutabarat tidak pernah mengetahui sama sekali terkait adanya surat perjalanan dinas fiktif pada tahun 2013 yang lalu, saksi juga mengemukakan bahwa dari hasil temuan bpk, ia telah mengembalikan uang perjalanan dinas tersebut dengan cara mentransfer ke kas daerah kabupaten Labuhanbatu sejumlah Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), dan bukti transfer masih ada saya simpan.

Kemudian saksi agusanti menerangkan bahwa pernah melakukan perjalanan dinas, tugas saya membukukan kwitansi dan setelah itu saya berikan kepada bendahara (Fitri Panca), lalu bendahara yang membuat laporan pertanggung jawaban, sedangkan yang memberikan tiket perjalanan serta uang saku diberikan di bandara sebelum keberangkatan perjalanan.

Selain itu saksi rosdayanti menerangkan tidak menahu terkait tiket perjalanan, penginapan hotel, karena yang memberikan tiket dan hotel seseorang yang tidak saya kenal sama sekali dan diberikan di bandara.

Lebih lanjut saksi Juhan Arianto, tidak mengetahui dana untuk konsultasi dari mana dikeluarkan.

Dari semua keterangan saksi yang telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, ke 5 (lima) orang terdakwa keberatan atas sebagian keterangan yang telah di uraikan dari ke 4 (empat) orang saksi karena tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru