Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang terhadap Irgan Chairul Mahfiz Anggota DPR-RI dan Puji Suhartono Pemilik PT. Dewata Lestari Indotama/Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait kasus dugaan penerimaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Bupati Labuhan Batu Utara (Labura) H. Kairuddin Syah, dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (18/3/2021)
Saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah Arie Fadhilla, Eka Endrawan, Setyo Budi Hartono, Purnomo Siddiq.
Saksi Arie Fadhillah sebagai Kepala Sub Auditorial BPK-RI dalam keterangannya menjelaskan bahwa Yaya Purnomo yang merupakan Pegawai pada Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan RI ( terdakwa lain) pernah meminta dirinya untuk mempertemukan Yaya Purnomo dengan orang Kementerian Kesehatan terkait pengurusan DAK.
Arie Fadhillah kemudian menanyakan hal tersebut kepada Setyo Budi Hartono. Menurut Budi Setyo Hartono, saksi Arie Fadihilah pernah menanyakan kepadanya terkait DAK, namun karena pekerjaan dirinya tidak terkait dengan DAK, maka ia meyarankan agar Arie Fadhillah menanyakan ke Bayu Teja selaku Kepala Biro Pendanaan yang memang mengurusi terkait DAK. Setyo Budi Hartono juga mengaky mempertmukan Arie Fadhillah dengan Bayu Teja, akan tetapi setelah mereka bertemua Setyo Budi tidak lagi mengikuti perkembagannya sehungga ia tidak mengetahui pembicaraan keduanya.
Kedua saksi yakni Arie Fadhillah dan Setyo Budi Hartono sama-sama mengaku tidak mengetahui secara terkait pengurusan DAK untuk Kabupaten Labura.
Selanjutnya, Saksi Purnomo Siddiq juga mengutarakan hal yang sama bahwa ia tidak mengetahui terkait pengajuan DAK Labura.
Irgan Chirul Mahfiz dan Puji Suhartono didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, pengungkapan kasus korupsi terkait perolehan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (DAK APBN T.A. 2018) Bidang Kesehatan untuk Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang melibatkan Bupati Labuhan Batu Utara, Anggota DPRD Labuhan Batu Utara dan beberapa pihak swasta serta pejabat Pemkab Labuhan Batu Utara lainnya berawal dari pengembangan perkara terpidana Yaya Purnomo, mantan pejabat Kementerian Keuangan yang tertangkap tangan KPK pada 4 Mei 2018 karena terlibat suap dan gratifikasi pengajuan anggaran di sejumlah daerah. Salah satunya adalah dugaan korupsi DAK TA 2018 bidang jalan dan kesehatan di Kabupaten Labura. (SRY)