SIDANG LANJUTAN KORUPSI DANA DESA SEI MUSAM LANGKAT

Selasa, 15 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri  Medan kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi Dana Desa Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat dengan terdakwa Natang Juhar Tarigan, Senin (14/3/2022)

Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi, adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum ialah Ngadiatun, Nasir Ginting  dan Dede.

Dede selaku pengurus sanggar budaya kuda kepang di Desa Sei Musam dalam keterangannya mengatakan bahwa sanggar budaya kuda kepang yang diurusnya tidak pernah menerima bantuan dana dari Pemerintahan Desa Sei Musam.

Bahkan saksi Dede juga mengaku tidak mengetahui perihal adanya anggaran dana desa dalam APBDES Desa Sei Musam Tahun Anggaran 2020 yang diperuntukkan sebagai dana hibah untuk sanggar budaya kuda kepang di desa Sei Musam.

“Saya tidak tahu pak kalau kita seharusnya dapat bantuan dana dari Pemerintah Desa karena ada anggarannya, selama ini pemasukan kami ya dari honorer yang kami terima dari orang-orang yang mengundang kami di acara hajatannya”, ucap Dede menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Selanjutya Saksi Nasir Ginting selaku Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) juga mengaku tidak pernah menerima uang dari Pemerintahan Desa Sei Musam. Menurut Nasir, ia mengetahui bahwa seharusnya LPMD menerima anggaran dari Pemerintahan Desa, namun faktanya hal tersebut tidak pernah dislaurkan oleh Kepala Desa Sei Musam ke LPMD.

Sedangkan Saksi Ngadiatun selaku petugas kebersihan mengatakan bahwa ia belum menerima gajinya selama 3 bulan kerja yakni sejumlah Rp. 900.000.00.

Diketahui sebelumnya Natang Juhar Tarigan didakwa Jaksa Penuntut Umum telah melakukan perbuatan yaitu Secara Melawan Hukum telah menerima, menyimpan anggaran APBDES, Tidak menggunakan seluruh anggaran yang telah dicairkan untuk kegiatan sudah ditetapkan dalam RKA dan digunakan untuk kepentingan pribadi, tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam melaksanakan kegiatan, Tidak menyetorkan Pajak yang dipungut kepada Kaur Keuangan untuk disetorkan, tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap II. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi ini mencapai Rp. 800.000.000

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru