SIDANG LANJUTAN KORUPSI DANA DESA SEI MUSAM LANGKAT

Selasa, 15 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri  Medan kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi Dana Desa Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat dengan terdakwa Natang Juhar Tarigan, Senin (14/3/2022)

Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi, adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum ialah Ngadiatun, Nasir Ginting  dan Dede.

Dede selaku pengurus sanggar budaya kuda kepang di Desa Sei Musam dalam keterangannya mengatakan bahwa sanggar budaya kuda kepang yang diurusnya tidak pernah menerima bantuan dana dari Pemerintahan Desa Sei Musam.

Bahkan saksi Dede juga mengaku tidak mengetahui perihal adanya anggaran dana desa dalam APBDES Desa Sei Musam Tahun Anggaran 2020 yang diperuntukkan sebagai dana hibah untuk sanggar budaya kuda kepang di desa Sei Musam.

“Saya tidak tahu pak kalau kita seharusnya dapat bantuan dana dari Pemerintah Desa karena ada anggarannya, selama ini pemasukan kami ya dari honorer yang kami terima dari orang-orang yang mengundang kami di acara hajatannya”, ucap Dede menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Selanjutya Saksi Nasir Ginting selaku Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) juga mengaku tidak pernah menerima uang dari Pemerintahan Desa Sei Musam. Menurut Nasir, ia mengetahui bahwa seharusnya LPMD menerima anggaran dari Pemerintahan Desa, namun faktanya hal tersebut tidak pernah dislaurkan oleh Kepala Desa Sei Musam ke LPMD.

Sedangkan Saksi Ngadiatun selaku petugas kebersihan mengatakan bahwa ia belum menerima gajinya selama 3 bulan kerja yakni sejumlah Rp. 900.000.00.

Diketahui sebelumnya Natang Juhar Tarigan didakwa Jaksa Penuntut Umum telah melakukan perbuatan yaitu Secara Melawan Hukum telah menerima, menyimpan anggaran APBDES, Tidak menggunakan seluruh anggaran yang telah dicairkan untuk kegiatan sudah ditetapkan dalam RKA dan digunakan untuk kepentingan pribadi, tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam melaksanakan kegiatan, Tidak menyetorkan Pajak yang dipungut kepada Kaur Keuangan untuk disetorkan, tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap II. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi ini mencapai Rp. 800.000.000

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Berlanjut, Keterangan 7 Orang Saksi Beratkan Terdakwa Akuang
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa yang Berpotensi Rugikan Negara Rp856 Miliar
Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Bersama 2 Rekanan Divonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa Masih DPO, Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara, Dilanjutkan
Dugaan Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut, Perkara Perdata Bukan Pidana
Korupsi Dana Bos di SMK Swasta Porsea, Para Terdakwa Divonis Berbeda
Sidang Putusan Dugaan Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Kota Binjai, di Tunda
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:43 WIB

Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Berlanjut, Keterangan 7 Orang Saksi Beratkan Terdakwa Akuang

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:17 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa yang Berpotensi Rugikan Negara Rp856 Miliar

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:21 WIB

Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:53 WIB

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Bersama 2 Rekanan Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 7 Januari 2025 - 03:56 WIB

Terdakwa Masih DPO, Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara, Dilanjutkan

Berita Terbaru