Sidang Lanjutan Korupsi Pajak Galian C Batubara.

Kamis, 26 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamis, 26 april 2018. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali melakukan sidang lanjutan kasus korupsi galian C di Batu Bara. Adapun agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi sebanyak 6 orang.  1 orang saksi berasal dari Dinas Pendapatan dan 5 orang lagi adalah para pegawai dan pemilik CV dan PT pelaksana proyek Galian C.

Majelis Hakim yang melakukan pemeriksaan saksi secara sekaligus menanyakan kepada saksi pegawai Dinas Pendapatan yang bernama Teti, dalam keterangannya saksi menjawab tidak tahu perihal pajak tersebut karena ia hanyalah operator di Dinas Pendapatan.

Saksi Teti juga menerangkan bahwa PT Sriwijaya memang pernah melakukan pembayaran, namun karena belum ada orang di Dinas Pendapatan dan PT Sriwijaya juga terburu-buru saksi kemudian menghubungi Bendahara Dispenda yaitu Terdakwa ibu Zuraidah Nasution via pesawat telepon, Terdakwa pada saat itu mengatakan kepada saksi bahwa uangnya diterima saja dan minta paraf kepada Samsir. Saksi selanjutnya menerangkan bahwa selanjutnya uang dari PT Sriwijaya tersebut diserahkan kepada Terdakwa.

Lebih lanjut PT Sriwijaya menerangkan bahwa memang benar pihaknya telah menyerahkan sejumlah uang, sejumlah Rp 17 Juta. PT Sriwijaya juga menerangkan bahwa pihaknya mengambil tanah dari dua tempat yang pertama di Kabupaten Batubara, namun karena stok yang tidak mencukupi PT Sriwijaya mengambil tanah dari Simalugun sehingga dilakukan pembayaran pajak kepada pemerintah Simalungun. namun ketika Hakim meminta bukti keuntungan yang didapat oleh perusahaan, pihak perusahaan tidak membawa bukti yang di minta oleh hakim.

Setelah selesai melakukan pemeriksaan ke ketiga saksi tersebut masuklah ke pemeriksaan saksi berikutnya sebanyak tiga orang, yaitu saksi dari CV Putra Sulung , Habib Sirianto, dan Manuhut. ketiga saksi ini mendapat pertanyaan yang sama dari hakim yang pertama yaitu seputar pembayar pajak mereka dan ketiganya sudah membayar, setelah itu hakim menayakan tentang peroses pembayaran dan surat tanda setor mereka dan ketiganya juga menjawab bahwa semua buktinya sudah di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiga saksi hanya ditanyai seputar proses pembayaran pajak mereka beserta bukti yang didapat. Dikarenakan bukti dan berkas yang di miliki oleh  saksi sudah lengkap maka hakim tidak memperpanjang lagi pertanyaan kepada saksi. (IHL)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas
Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara
Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda
Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar
Terdakwa Minta Agar Tidak Terlalu Lama di Penjara, Karena Ingin Kumpul Bersama Keluarga
Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga
Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:55 WIB

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:44 WIB

Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:39 WIB

Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:36 WIB

Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 - 08:54 WIB

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar

Berita Terbaru