Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Jumat, 11 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 10 Oktober 2024. Majelis Hakim yang di ketuai oleh Ardiansyah, kembali menggelar sidang dugaan kasus korupsi proyek tempat pemakaman umum (TPU) di Desa Salit, Kec. Tiga Panah, Kab. Tanah Karo. Agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan keterangan saksi lanjutan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Sekuten Sitepu dan Pihara Simbolon (PNS di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Karo). Mereka diperiksa secara bersamaan.

Terpantau seperti biasanya, sebelum memulai sidang Ardiansyah mengingatkan kepada pengunjung sidang untuk tidak mengambil dokumentasi ketika persidangan sedang berlansung. Namun, ia memperbolehkan pengambilan dokumentasi dilakukan sebelum Majelis Hakim memulai persidangan. Itu pun harus meminta izin kepada Majelis Hakim terlebih dahulu. Ia menginformasikan bahwasanya ketentuan ini tertuang dalam Perma No. 5 tahun 2020. Ia melanjutkan, jika ditemukan pengunjung sidang yang mengambil dokumentasi ketika persidangan, hal tersebut merupakan penghinaan terhadap persidangan.

Sekuten menerangkan ia mengetahui kasus ini mengenai tentang permasalahan TPU di Perkim tahun anggaran 2019. Kemudian, ia menjelaskan bahwasanya ia diberi tugas secara lisan tanpa adanya surat tugas, tidak menerima honor oleh terdakwa Radius selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia bertugas sebagai pengawas untuk mengawasi 3 (tiga) proyek, yaitu proyek penataan kawasan, penataan parkir dan penataan tembok resapan.

Sebagai pengawas ia tidak menemukan permasalahan apapun terhadap proyek yang di awasinya. Belakangan, ia mengetahui ditemukan permasalahan kekurangan volume ketika Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi.

Proyek yang di awasi Sekuten ini, dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan tender. Ketiga proyek ini, terdapat 2 proyek yang diduga bermasalah yakni penataan kawasan dan penataan parkir.

Sekuten mengakui dirinya menerima tugas ini atas dasar perintah terdakwa secara lisan selaku atasannya. Selain ditugaskan untuk mengawasi proyek, seharusnya ia membuat laporan secara tertulis, namun hal tersebut tidak dilaksanakannya.

Hal yang serupa juga dialami oleh saksi Pihara, ia ditunjuk sebagai pengawas proyek pembangunan gapura. Tugas tersebut ia terima tanpa ada surat keterangan apapun, hanya berdasarkan perintah lisan dari terdakwa dan hal tersebut sudah menjadi kebiasaan.

Ia melanjutkan bahwasanya dalam melaksanakan pengawasan, ia mengacu ke dokumen yang berkaitan dengan proyek seperti perencanaan, rencana anggaran biaya, time line, dan sebagainya. Dalam pengawasan kegiatan proyek ini telah sesuai dengan dokumen yang ada. Namun, ia mengatakan terjadinya korupsi kasus ini salah satu penyebabnya ialah kurang sempurna dalam pengawasan.

Usai pemeriksaan saksi dilaksanakan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan Kamis, 17 Oktober 2024 dengan agenda pemeriksaan keterangan ahli.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumut, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 00:36 WIB

Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumut, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:47 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Selasa, 24 September 2024 - 03:51 WIB

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 20 September 2024 - 05:43 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Selasa, 17 September 2024 - 07:55 WIB

SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa

Berita Terbaru

Monitoring Peradilan

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 20 Sep 2024 - 05:43 WIB