Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Jumat, 11 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 10 Oktober 2024. Majelis Hakim yang di ketuai oleh Ardiansyah, kembali menggelar sidang dugaan kasus korupsi proyek tempat pemakaman umum (TPU) di Desa Salit, Kec. Tiga Panah, Kab. Tanah Karo. Agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan keterangan saksi lanjutan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Sekuten Sitepu dan Pihara Simbolon (PNS di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Karo). Mereka diperiksa secara bersamaan.

Terpantau seperti biasanya, sebelum memulai sidang Ardiansyah mengingatkan kepada pengunjung sidang untuk tidak mengambil dokumentasi ketika persidangan sedang berlansung. Namun, ia memperbolehkan pengambilan dokumentasi dilakukan sebelum Majelis Hakim memulai persidangan. Itu pun harus meminta izin kepada Majelis Hakim terlebih dahulu. Ia menginformasikan bahwasanya ketentuan ini tertuang dalam Perma No. 5 tahun 2020. Ia melanjutkan, jika ditemukan pengunjung sidang yang mengambil dokumentasi ketika persidangan, hal tersebut merupakan penghinaan terhadap persidangan.

Sekuten menerangkan ia mengetahui kasus ini mengenai tentang permasalahan TPU di Perkim tahun anggaran 2019. Kemudian, ia menjelaskan bahwasanya ia diberi tugas secara lisan tanpa adanya surat tugas, tidak menerima honor oleh terdakwa Radius selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia bertugas sebagai pengawas untuk mengawasi 3 (tiga) proyek, yaitu proyek penataan kawasan, penataan parkir dan penataan tembok resapan.

Sebagai pengawas ia tidak menemukan permasalahan apapun terhadap proyek yang di awasinya. Belakangan, ia mengetahui ditemukan permasalahan kekurangan volume ketika Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi.

Proyek yang di awasi Sekuten ini, dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan tender. Ketiga proyek ini, terdapat 2 proyek yang diduga bermasalah yakni penataan kawasan dan penataan parkir.

Sekuten mengakui dirinya menerima tugas ini atas dasar perintah terdakwa secara lisan selaku atasannya. Selain ditugaskan untuk mengawasi proyek, seharusnya ia membuat laporan secara tertulis, namun hal tersebut tidak dilaksanakannya.

Hal yang serupa juga dialami oleh saksi Pihara, ia ditunjuk sebagai pengawas proyek pembangunan gapura. Tugas tersebut ia terima tanpa ada surat keterangan apapun, hanya berdasarkan perintah lisan dari terdakwa dan hal tersebut sudah menjadi kebiasaan.

Ia melanjutkan bahwasanya dalam melaksanakan pengawasan, ia mengacu ke dokumen yang berkaitan dengan proyek seperti perencanaan, rencana anggaran biaya, time line, dan sebagainya. Dalam pengawasan kegiatan proyek ini telah sesuai dengan dokumen yang ada. Namun, ia mengatakan terjadinya korupsi kasus ini salah satu penyebabnya ialah kurang sempurna dalam pengawasan.

Usai pemeriksaan saksi dilaksanakan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan Kamis, 17 Oktober 2024 dengan agenda pemeriksaan keterangan ahli.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru