[Pendidikanantikorupsi.org.]. Kamis 16 Januari 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang terdakwa Umar Ritonga perantara suap Effendy Syahputra alias Asiong kepada Bupati Labuhan Batu Pangonal Harahap dengan agenda pemeriksaan saksi.Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebanyak enam orang antara lain Hasan Heri Rambe, Chaerul Fahri Siregar, Supriyono, Abu yazid, Malikuswali dan Sutrisno.
Setelah keenam saksi disumpah oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum meminta agar saksi diperiksa secara bersamaan, namun karena ruangan yang terlalu kecil Majelis Hakim memutuskan memeriksa tiga orang saksi terlebih dahulu dan tiga saksi lagi diperiksa setelahnya. Tiga orang saksi yang pertama diperiksa oleh Majelis Hakim ialah Hasan Heri Rambe, Chaerul Fahri Siregar dan Supriyono.
Saksi Hasan Heri Rambe yang merupakan Plt Dinas PUPR Kabupaten Labuhan Batu tahun 2016, menjelaskan bahwa ia diberikan lembaran kode yang berisi angka-angka oleh Bupati Pangonal Harahap melalui Abu Yazid. Lembaran tersebut kemudia dicocokkan dengan catatan kecil yang dibawa oleh rekanan “apabila angka di lembaran yang diberikan pak Bupati sama dengan angka yang ada dicatatan milik rekanan, maka proyek pekerjaan diberikan kepada rekanan tersebut”tutur Hasan Heri.
Saksi Chaerul Fahri Plt Kadis PUPR 2017-2018, juga mengutarakan hal yang sama, pada tahun 2017 ia menerima beberapa catatan kode yang diberikan oleh Bupati melalui Abu Yazid untuk dicocokkan dengan catatan milik Asiong.
Pada tahun 2018 Chaerul Fahri mengatakan perintah untuk memberikan proyek kepada Asiong tidak lagi melalui catatan kode melainkan instruksi langsung dari Bupati Pangonal Harahap. Pada saat itu ia diperintahkan oleh Bupati untuk memberikan sembilan proyek pekerjaan kepada Asiong dan satu proyek pekerjaan kepada Anwar kemudian ia menyampaikan perintah Bupati tersebut kepada Malikuswali selaku Pogja.
Lebih lanjut, Majelis Hakim kemudian melakukan pemeriksaan kepada ketiga saksi lainnya yakni Abu Yazid, Malikuswali dan Sutrisno.
Dari gelar pemeriksaan, Malikuswali menerangkan bahwa ia tidak pernah berhubungan dengan terdakwa Umar Ritonga terkait proyek pekerjaan melainkan langsung berhubungan dengan Hasan Heri selaku Kadis PUPR Labuhan Batu saat itu, ia mengaku menerima lembaran yang berisi angka-angka dari Hasan Heri, setelah itu lembaran tersebut dicocokan dengan catatan kecil yang dibawa oleh Afrizal Tanjung yang merupakan ajudan Asiong.
Sementara itu saksi Abu Yazid membenarkan bahwa dirinya di tahun 2016 pernah menghantarkan lembaran yang berisikan angka-angka kepada Hasan Heri Rambe, namun pada tahun 2017 dan 2018 ia tidak pernah lagi menghantarkannya, dikarenakan ia fokus mengurusi usaha percetakan milik Bupati Pangonal Harahap.
Diketahui sebelumya, terdakwa Umar Ritonga diancam menurut pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-KUHP Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sry)