Sidang Lanjutan Tindak Pidana Korupsi Terdakwa Canakya Suman

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus korupsi perbankan dengn terdakwa Canakya Suman selaku Direktur PT. KRISNA AGUNG YUDHA ABADI  yang merupakan debitur BANK BTN, Senin (29/8/2022)

Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi dari jaksa Penuntut Umum. Adapun saksi yang dihadirkan sebanyak tujuh orang. Adapun saksi yang dihadirkan yaitu dua orang dari BANK SUMUT dan lima orang dari BANK BTN. Kemudian Majelis Hakim meyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum agar keempat saksi diperiksa secara bersamaan.

Dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum jawaban yang sampaikan oleh saksi BANK SUMUT dan saksi dari BANK BTN bertolak belakang. Keduanya saling menutup-nutupin sehingga Majelis Hakim menegur para saksi agar dalam memberikan keterangan harus dengan jujur.

Bahkan menurut keterangan yang disampaikan oleh saksi dari BANK BTN ketika Penasihat Hukum mempertanyakan “dalam proses pencairan apakah syarat-syarat yang dilakukan oleh CANAKYA SUMAN sudah terpenuhi?” saksi menjawab sudah. padahal pertanyaan itu sebelumnya sudah dipertanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum namun jawaban saksi belum.

Tak hanya itu dalam keterangan yang disampaikan oleh saksi dari BANK SUMUT ada melakukan pertemuan dengan pimpinan cabang dari BANK BTN namun setelah di konfirmasi langsung oleh pimpinan cabang BANK BTN bahwa tidak pertemuan.

Melihat dari keteranga-keterangan saksi yang dalam hal ini Majelis Hakim menilai ada yang berbohong diantara saksi dari BANK SUMUT dan saksi dari BANK BTN, Majelis Hakim menegur untuk yang kedua kalinya agar menyampaikan keterangan sesuai dengan faktanya. Majelis Hakim juga menyampaikan ketika memberikan keterangan bohong bisa saja Majelis Hkim menerapkan pasal 310 KUHP dalam hal ini memberikan keterangan bohong, namun hakim juga masih menggunkan rasa kemanusiaan sehingga tidak menerapkan hal tersebut.

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru