Sidang Pembacaan Surat Dakwaan Dugaan Korupsi BPBD Tapanuli Tengah Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp1, 8 Miliar

Jumat, 22 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Rabu, 20 Agustus 2025. , Ketua Majelis Hakim Eliyurita membuka sidang dugaan perkara Korupsi Dana Anggaran Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Tapanuli Tengah tahun 2017.

Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, mengadili terdakwa Patar Sitorus.

Terdakwa Patar Sitorus diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam jabatannya sebagai Bendahara Pengeluaran BPBD Tapanuli Tengah Tahun 2017 yang merugikan negara sebesar Rp1.800.716.000.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan ini membacakan surat dakwaannya kepada terdakwa, dengan menyatakan bahwa terdakwa diduga telah menyelewengkan pengelolaan dana uang persediaan dan uang ganti pada BPBD Tapanuli Tengah periode Januari sampai dengan Mei tahun 2017.

Sehingga atas perbuatannya Terdakwa diancam dalam dakwaan primer pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau dalam dakwaan subsider pasal 3 junto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh JPU, melalui Penasehat Hukumnya (PH), terdakwa menyatakan kepada Majelis Hakim tidak akan mengajukan eksepsi dan langsung kepada pokok perkara pemeriksaan saksi-saksi.

Sehingga Majelis Hakim menunda persidangan hingga Rabu, 27 Agustus 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:04 WIB

Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 

Berita Terbaru