Pendidikanantikorupsi.org. Rabu, 20 Agustus 2025. , Ketua Majelis Hakim Eliyurita membuka sidang dugaan perkara Korupsi Dana Anggaran Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Tapanuli Tengah tahun 2017.
Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, mengadili terdakwa Patar Sitorus.
Terdakwa Patar Sitorus diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam jabatannya sebagai Bendahara Pengeluaran BPBD Tapanuli Tengah Tahun 2017 yang merugikan negara sebesar Rp1.800.716.000.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan ini membacakan surat dakwaannya kepada terdakwa, dengan menyatakan bahwa terdakwa diduga telah menyelewengkan pengelolaan dana uang persediaan dan uang ganti pada BPBD Tapanuli Tengah periode Januari sampai dengan Mei tahun 2017.
Sehingga atas perbuatannya Terdakwa diancam dalam dakwaan primer pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau dalam dakwaan subsider pasal 3 junto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh JPU, melalui Penasehat Hukumnya (PH), terdakwa menyatakan kepada Majelis Hakim tidak akan mengajukan eksepsi dan langsung kepada pokok perkara pemeriksaan saksi-saksi.
Sehingga Majelis Hakim menunda persidangan hingga Rabu, 27 Agustus 2025.























