Sidang Pembacaan Surat Dakwaan Pungli Retribusi Parkir Kota Pematang Siantar

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 14 Agustus 2025. Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim, membuka sidang dugaan perkara Korupsi Pungli Retribusi Parkir Kota Pematangsiantar.

Persidangan ini dilaksanakan di ruang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, mengadili terdakwa Julham Situmorang.

Pada persidangan yang beragendakan pembacaan surat Dakwaan tersebut, sempat diinterupsi oleh Penasehat Hukum (PH) Terdakwa yang memohon kepada Majelis Hakim untuk menunda persidangan dengan beralasan bahwa ianya baru mendapatkan surat dakwaan pada hari ini sehingga belum dapat mempelajari perkara ini secara utuh.

Majelis hakim pun mengkonfirmasi hal tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam keterangannya menyatakan memang benar surat dakwaan baru diberikan pada hari ini kepada PH Terdakwa, namun sebenarnya dikarenakan PH terdakwa ini adalah PH yang baru menggantikan PH Terdakwa yang lama sehingga baru bisa berkoordinasi hari ini.

Atas hal tersebut Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan pembacaan surat dakwaan oleh JPU.

Dalam Dakwaannya JPU menyatakan bahwa terdakwa Julham Situmorang bersama saksi Tohom Lumban Gaol pada tanggal 29 Juli 2024 telah menerima uang sebesar Rp24.300.000,- Atas izin penutup area trotoar dan parkir tepi jalan umum didepan Rumah Sakit Vita Insani dikarenakan adanya pembangunan/renovasi cover depan Rumah Sakit Umum Vita Insani Pematangsiantar.

Namun hingga bulan juli pembangunan/renovasi cover depan Rumah Sakit Umum Vita Insani Pematangsiantar tidak kunjung selesai sehingga meminta izin perpanjangan penutupan trotoar dan parkir tepi jalan umum sehingga Terdakwa kembali meminta biaya sebesar Rp24.300.000,-

Sehingga atas perbuatannya terdakwa di dakwa dengan Pasal 11 Junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU, Majelis Hakim menanyakan tanggapan dari PH terdakwa yang dalam hal ini menyatakan memohon waktu kepada Majelis Hakim untuk mempelajari terlebih dahulu Dakwaan, sehingga kirinya merasa perlu dilakukan eksepsi maka sebagai PH Terdakwa akan melakukan eksepsi pada persidangan berikutnya.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU dan Tanggapan PH Terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 21 Agustus 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Berita Terbaru