Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 14 Agustus 2025. Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim, membuka sidang dugaan perkara Korupsi Pungli Retribusi Parkir Kota Pematangsiantar.
Persidangan ini dilaksanakan di ruang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, mengadili terdakwa Julham Situmorang.
Pada persidangan yang beragendakan pembacaan surat Dakwaan tersebut, sempat diinterupsi oleh Penasehat Hukum (PH) Terdakwa yang memohon kepada Majelis Hakim untuk menunda persidangan dengan beralasan bahwa ianya baru mendapatkan surat dakwaan pada hari ini sehingga belum dapat mempelajari perkara ini secara utuh.
Majelis hakim pun mengkonfirmasi hal tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam keterangannya menyatakan memang benar surat dakwaan baru diberikan pada hari ini kepada PH Terdakwa, namun sebenarnya dikarenakan PH terdakwa ini adalah PH yang baru menggantikan PH Terdakwa yang lama sehingga baru bisa berkoordinasi hari ini.
Atas hal tersebut Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan pembacaan surat dakwaan oleh JPU.
Dalam Dakwaannya JPU menyatakan bahwa terdakwa Julham Situmorang bersama saksi Tohom Lumban Gaol pada tanggal 29 Juli 2024 telah menerima uang sebesar Rp24.300.000,- Atas izin penutup area trotoar dan parkir tepi jalan umum didepan Rumah Sakit Vita Insani dikarenakan adanya pembangunan/renovasi cover depan Rumah Sakit Umum Vita Insani Pematangsiantar.
Namun hingga bulan juli pembangunan/renovasi cover depan Rumah Sakit Umum Vita Insani Pematangsiantar tidak kunjung selesai sehingga meminta izin perpanjangan penutupan trotoar dan parkir tepi jalan umum sehingga Terdakwa kembali meminta biaya sebesar Rp24.300.000,-
Sehingga atas perbuatannya terdakwa di dakwa dengan Pasal 11 Junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU, Majelis Hakim menanyakan tanggapan dari PH terdakwa yang dalam hal ini menyatakan memohon waktu kepada Majelis Hakim untuk mempelajari terlebih dahulu Dakwaan, sehingga kirinya merasa perlu dilakukan eksepsi maka sebagai PH Terdakwa akan melakukan eksepsi pada persidangan berikutnya.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU dan Tanggapan PH Terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 21 Agustus 2025.






















