Sidang Pembacaan Surat Tuntutan Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Desa Sampur Toba Kab. Samosir

Selasa, 26 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 25 Agustus 2025. Ketua Majelis Hakim Zupida Hanum, kembali menggelar sidang dugaan perkara korupsi Dana Desa Sampur Toba, Samosir di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Surat Tuntutan yang dibacakan oleh JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Juber Sihotang.

Adapun hal yang memberangkatkan terdakwa yang dibacakan oleh JPU adalah Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.

Dalam tuntutannya, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk memutus dan menyatakan bahwa terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer pasal 2 ayat (1) UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer.

Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal UU No. 20 Tahun 2001. Terpenuhinya unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

Menjatuhkan Pidana Penjara selama 1 Tahun denda Rp50 Juta subsider Tiga bulan kurungan dan menyatakan terdakwa tetap ditahan. Menyatakan mengembalikan barang bukti kepada terdakwa Juber Sihotang dan membayar biaya perkara sebesar Rp10 Ribu.

Setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU, Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Penasehat Hukumnya (PH) untuk mengajukan Nota pembelaannya (Pledoi) pada persidangan tanggal 4 September 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Berita Terbaru