Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 25 Agustus 2025. Ketua Majelis Hakim Zupida Hanum, kembali menggelar sidang dugaan perkara korupsi Dana Desa Sampur Toba, Samosir di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Surat Tuntutan yang dibacakan oleh JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Juber Sihotang.
Adapun hal yang memberangkatkan terdakwa yang dibacakan oleh JPU adalah Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.
Dalam tuntutannya, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk memutus dan menyatakan bahwa terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer pasal 2 ayat (1) UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer.
Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal UU No. 20 Tahun 2001. Terpenuhinya unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.
Menjatuhkan Pidana Penjara selama 1 Tahun denda Rp50 Juta subsider Tiga bulan kurungan dan menyatakan terdakwa tetap ditahan. Menyatakan mengembalikan barang bukti kepada terdakwa Juber Sihotang dan membayar biaya perkara sebesar Rp10 Ribu.
Setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU, Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Penasehat Hukumnya (PH) untuk mengajukan Nota pembelaannya (Pledoi) pada persidangan tanggal 4 September 2025.






















