Sidang Pembacaan Surat Tuntutan Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Desa Sampur Toba Kab. Samosir

Selasa, 26 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 25 Agustus 2025. Ketua Majelis Hakim Zupida Hanum, kembali menggelar sidang dugaan perkara korupsi Dana Desa Sampur Toba, Samosir di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Surat Tuntutan yang dibacakan oleh JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Juber Sihotang.

Adapun hal yang memberangkatkan terdakwa yang dibacakan oleh JPU adalah Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.

Dalam tuntutannya, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk memutus dan menyatakan bahwa terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer pasal 2 ayat (1) UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer.

Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal UU No. 20 Tahun 2001. Terpenuhinya unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

Menjatuhkan Pidana Penjara selama 1 Tahun denda Rp50 Juta subsider Tiga bulan kurungan dan menyatakan terdakwa tetap ditahan. Menyatakan mengembalikan barang bukti kepada terdakwa Juber Sihotang dan membayar biaya perkara sebesar Rp10 Ribu.

Setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU, Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Penasehat Hukumnya (PH) untuk mengajukan Nota pembelaannya (Pledoi) pada persidangan tanggal 4 September 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan
Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi DED Dinas Pariwisata Nias Utara, Sejak Awal Sepakat Korupsi
Saksi Diam Sepanjang Sidang, Majelis Hakim Minta Saksi Belajar Dulu
Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) : Pemberantasan Korupsi di Titik Minus, Lingkungan dan Warga Jadi Korban

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:25 WIB

Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan

Senin, 22 Desember 2025 - 04:26 WIB

Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara

Berita Terbaru