SIDANG PEMERIKSAAN AHLI KASUS KORUPSI PEMBELIAN MTN BANK SUMUT, AHLI SEBUT TERDAKWA LAKUKAN TPPU

Selasa, 13 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

 

 

 

[Pendidikanantikorupsi.org] Senin 12 Oktober 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang dugaan korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) oleh Bank Sumut yang merugikan keuangan negara senilai Rp 202 milliar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

Saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan ini sebanyak 3 orang antara lain, Hernold F Makawimbang ahli penghitungan kerugian negara,  Syakran Ruri ahli keuangan dan Muhammad Novian ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saksi ahli Hernold F Makawimbang dalam keterangannya menjelaskan bahwa sejak tahun 2012 PT Columbia (perusahan yang menjual barang-barang kebutuhan rumah tangga berupa alat elektronik dan furniture secara caash dan kredit) selaku perusahaan yang dibiayai oleh PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) sudah tidak begitu berkembang karena kalah bersaing di pasaran, sehingga tidak ada lagi penjualan oleh PT. Columbia. Dengan tidak adanya lagi penjualan dari PT. Columbia, maka PT. SNP selaku perusahaan yang membiayai pembelian barang-barang yang dijual PT. SNP tidak lagi memilik pendapatan, tetapi PT. SNP masih tetap berjalan dengan cara peminjaman kredit dari bank, ”jadi puncaknya adalah bahwa setelah begitu banyak yang harus dia bayar ke bank, maka dia membuat MTN”, Ujar Hernold.

Atas dasar yang telah dijelaskannya, Hernold berpendapat bahwa MTN yang diterbitkan PT. SNP tidak layak dibeli, sehingga uang negara yang dikelurkan melalui Bank Sumut tidak memberikan keuntungan. “karena memang perusahaan tidak layak” tutur Hernold”.

Menurut Hernold perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukannya terhadap pembelian MTN oleh Bank Sumut adalah dengan cara menghitung dana yang dikeluarkan Bank Sumut untuk membeli MTN yakni Rp 52 milliar pada 6 November 2017, Rp 50 milliar pada 6 Maret 2018 dan Rp 75 milliar pada 11 April 2018. Setelah menghitung dana yang dikeluarkan untuk pembelian MTN, ia kemudian menambahkannya dengan bunga yang seharusnya diterima Bank Sumut dari PT. SNP atas MTN tersebut, adapun jumlah dana yang dikeluarkan ditambah bunga yang tidak dibayar ialah Rp 202 milliar.

Hernold F Makawimbang juga menambahkan bahwa pemeriksaan kerugian keuangan negara terkait pembelian MTN oleh Bank Sumut, dilakukannya melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dokumen lain yang diberikan Penyidik kepadanya.

Setelah mendengarkan keterangan yang disampaikan oleh Hernold, Penasihat Hukum dari terdakwa Andri Irvandi kemudiamn memprotes penghitungan jumlah kerugian negara yang disampaikan oleh Hernold. Tim Penasihat Hukum Andri Irvandi memperntanyakan terkait adanya MTN senilai Rp 30 milliar oleh Bank Sumut, “Kalau auditnya dilakukan dengan benar, seharusnya MTN tersebut tinggal Rp147 Milliar saja. Selain itu dasar penghitungan bunga dari tunggakan yang kemudian dianggap sebagai kerugian negara juga patut dipertanyakan menjadi Rp202 Milliar,” ucap Penasihat Hukum Andri Irvandi.

 

Menjawab itu, Hernold mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukannya berdasarkan BAP yang diserahkan Jaksa Penyidik. Di mana saat itu tidak disebutkan telah ada penjualan MTN. Tetapi menurut Hernold jika ada penjualan yang dilakukan oleh Bank Sumut bisa dilakukan pengurangan dari angka Rp 202 milliar yang dihitungnya sebelumnya.

Sedangkan terdakwa Maunala Akhyar Lubis juga menyampaikan keberatannya atas keterangan yang disampaikan Hernold terkait keputusan pembelian MTN oleh Bank Sumut padahal keuangan PT. Colombia sudah tidak berkembang sejak tahun 2012, “KAP tidak melakukan pekerjaan dengan benar, OJK tidak melakukan pekerjaan dengan benar, OJK lembaga pengwas loh pak, mana pengawasan OJK, gara-gara OJK tidak melakukan pengawasan dengan benar saya duduk disini, kok tidak OJK yang duduk disini, siapa yang salah, bagaiaman pendapat bapak”, keras Maulana.

Hernold hanya menjawab bahwa yang menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah adalah Majelis Hakim.

Selanjutnya, saksi Muhammad Novian, ahli Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari PPATK dalam keterangannya terlebih dahulu menjelaskan defenisi dan pola-pola tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menurut Novian defenisi TPPU adalah perbuatan atas harta kekayaan yang  diketahui atau patut diduga berasal dari hasil Tindak Pidana dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut.

Terkait dengan pembelian MTN Bank Sumut, Novian menyebut bahwa kedua terdakwa dapat diancam melakukan TPPU berdasarkan pasal 3 UU No 8 Tahun 2010. Pola yang digunakan oleh terdakwa dikenal dengan istilah Tipologi atau modus operandi yakni pelaku melakukan upaya-upaya tertentu agar uang yang berasal dari hasil Tindak Pidana tidak diketahui.

Mengenai Perbuatan kedua terdakwa yang disebutnya dapat diancam melakukan TPPU, Novian memberikan beberapa alasan, pertama perbuatan terdakwa Maulana Akhyar Lubis yang memilih menggunakan rekening investasi dalam menerima transferan uang dari terdakwa Andri Irvandi, padahal terdakwa Maulana memiliki rekening lain yang biasa digunakannya sehari-hari seperti untuk menerima gaji bulanan. “Kenapa ketika ia mengetahui atau patut menduga menerima uang dari hasil tindak pidana ia menggunakan rekening investasi” ungkap Novian.

Lebih lanjut lagi, menurut Novian di pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 sikap batin seseorang  yang dipersalahkan oleh Undang-Undang, yang memiliki tujuan menyembunyikan asal-yusul harta kekayaannya. “kalau ada rekening lain yang biasa digunakan sehari-hari kenapa ia gunakan rekening investasi” Sebut Novian.

Alasan kedua ialah didalam rekening investasi tersebut sudah terdapat dana halal yang digunakan oleh pelaku untuk bermain saham di pasar modal, hal ini menurut Novian adalah tindakan mencampurkan uang yang halal dengan uang berasal dari Tindak Pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang hasil Tindak Pidana tersebut. Sedangkan alasan ketiga adalah, ketika melakukan transkasi dilakukannya alasan transaksi seperti hutang atau memberli barang, membeli rumah dan lain sebagainya.

Selain itu, Novian juga menambahkan bahwa dari BAP yang diserahkan Jaksa penyidik kepadanya, ada kekahwatiran dari terdakwa ketika uang hendak ditransfer. “nanti bagaimana  ada uang masuk sebesar itu kalaua ketauhan kata penerima, tenang saja kan kita pakai rekening investasi kata si pemberi” Ujar Novian mencontohkan pernytaan penyidik kepadanya.

Kata Novian, Jika uang tersebut adalah uang yang bukan berasal dari Tindak Pidana maka tidak perlu ada rasa kekhawatiran. Namun Novian mengaku tidak melakukaan konfirmasi kepada saksi dan terdakwa dalam memberikan pendapat kepada penyidik, ia hanya disampaikan kronologis, BAP dan penjelasan lisan dari Penyidik kepadanya.

Setelah Saksi Ahli Novian memberikan keteranganya, Penasihat Hukum dari terdakwa Andri Irvandi bertanya apakah dalam menentukan TPPU kepada tersangka, bukankah wajib di buktikan terlebih dahulu Tindak Pidana uang yang dimaksud.

Menjawab pertanyaan dari Penasihat Hukum Andri Irvandi, Novian mengatakan tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu Tindak Pidana Uangnya, hal itu diatur didalam pasal 69 UU No 8 Tahun 2010 yang juga sudah diuji ke Mahkamah Konstitusi dengan keputusan yang sama, yakni tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu Tindak Pidana asal-usul uangnya untuk memulai pemeriksaan TPPU, sedangkan dalam proses persidangan, terdakwalah yang wajib membuktikan kepada Majelis Hakim bahwa uang tersebut tidak berasal dari hasil Tindak Pidana.

Sementara saksi ahli yang ketiga Syakran Ruri tidak jadi diperiksa, hal itu karena dibatalkan oleh Majelis Hakim dengan alasan jam kantor sudah habis. Sidang akan dilanjutkan pada kamis 15 Oktober 2020. (SRY)

 

 

 

 

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo
Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:47 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Selasa, 24 September 2024 - 03:51 WIB

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 20 September 2024 - 05:43 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Berita Terbaru

Monitoring Peradilan

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 20 Sep 2024 - 05:43 WIB