Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota dalam Dugaan Korupsi Dana Desa Bandar Kumpul

Selasa, 2 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org Senin, 28 Agustus 2025.  Ketua Majelis Hakim Deny Syahputra kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Dana Desa Bandar Kumpul, Labuhan Batu.

Persidangan ini dilaksakan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa untuk saling bersaksi satu samaa lainnya.

Persidangan yang mengadili terdakwa M. Toha Hasibuan selaku Kepala Desa dan terdakwa Lailatul Mudrika selaku Bendahara Desa Bandar Kumpul, Bilah Barat, Labuhan Batu yang diduga secara bersama-sama melakukan korupsi Dana Desa sejak tahun 2018 sampai tahun 2022 yang diduga merugikan Negara sebesar Rp1,6 miliar.

berdasarkan keterangan terdakwa Lailatul Mudrika pada persidangan, bahwasanya ianya selama menjabat bendahara desa dibawah kepemimpinan terdakwa Toha tidak pernah memegang uang dana desa, melainkan dana desa tersebut setelah dilakukan penarikan dipegang langsung dan dibelanjakan sendiri oleh kepala desa.

lebih lanjut Lailatul menerangkan bahwa pada dasarnya korupsi ini adalah hasil temuan dari inspektorat, namun terdakwa Toha ketika disampaikan hasil temuan tersebut malah marah-marah kepada ianya dengan mengatakan “makanya jangan asal berikan berkas kepada inspektorat”, terlebih terdakwa Toha menurut Lailatul tidak pernah hadir pada saat pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat.

namun dalam persidangan terdakwa Toha membantah keterangan terdakwa lailatul, ianya malah mengatakan bahwa pada saat pemeriksaan inspektorak ianya bertemu langsung dengan pihak inspektorat, dan hasil temuan itu pada awalnya ingin diselesaikan oleh terdakwa, namun dalam hal ini terdakwa Lailatul tidak dapat ditemui dan tidak diketahui keberadaannya.

namun pada kesempatan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menyegarkan kembali ingatan terdakwa Toha bahwa pada pemeriksaan saksi dari Inspektorat, pihak inspektorat menyatakan tidak pernah dapat menemui terdakwa, dan terdakwa Toha tidak membantah keterangan itu pada persidangan tersebut.

setelah mendengarkan keterangan dari kedua terdakwa, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan. dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Rugikan Negara 1.1 Miliar
Sidang Lanjutan Keterangan Ahli dalam Kasus Korupsi Puskesmas Labuhan Batu
Sidang Tuntutan Kadis dan bendahara Dinas Perkimlh Batu-Bara
Dugaan Korupsi Pj kepala Desa Maronda Harahap, Rugikan Negara Rp. 1,1 Miliar
Suami di Putus Bersalah, Istri Menyusul Dalam Perkara Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kab. Karo
Topan Dan Rasuli Didakwa JPU KPK terima Suap 2 Proyek Peningkatan Jalan di Sumut
Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Kadis Pariwisata Nias Barat, diduga Rugikan Negara Rp919 Juta
Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dinkes Kab. Dairi Tahun 2020
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:25 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Rugikan Negara 1.1 Miliar

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:25 WIB

Sidang Lanjutan Keterangan Ahli dalam Kasus Korupsi Puskesmas Labuhan Batu

Selasa, 25 November 2025 - 04:15 WIB

Sidang Tuntutan Kadis dan bendahara Dinas Perkimlh Batu-Bara

Jumat, 21 November 2025 - 11:13 WIB

Dugaan Korupsi Pj kepala Desa Maronda Harahap, Rugikan Negara Rp. 1,1 Miliar

Jumat, 21 November 2025 - 08:58 WIB

Suami di Putus Bersalah, Istri Menyusul Dalam Perkara Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kab. Karo

Berita Terbaru

Berita

Sidang Tuntutan Kadis dan bendahara Dinas Perkimlh Batu-Bara

Selasa, 25 Nov 2025 - 04:15 WIB