Pendidikanantikorupsi.org Senin, 28 Agustus 2025. Ketua Majelis Hakim Deny Syahputra kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi Dana Desa Bandar Kumpul, Labuhan Batu.
Persidangan ini dilaksakan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa untuk saling bersaksi satu samaa lainnya.
Persidangan yang mengadili terdakwa M. Toha Hasibuan selaku Kepala Desa dan terdakwa Lailatul Mudrika selaku Bendahara Desa Bandar Kumpul, Bilah Barat, Labuhan Batu yang diduga secara bersama-sama melakukan korupsi Dana Desa sejak tahun 2018 sampai tahun 2022 yang diduga merugikan Negara sebesar Rp1,6 miliar.
berdasarkan keterangan terdakwa Lailatul Mudrika pada persidangan, bahwasanya ianya selama menjabat bendahara desa dibawah kepemimpinan terdakwa Toha tidak pernah memegang uang dana desa, melainkan dana desa tersebut setelah dilakukan penarikan dipegang langsung dan dibelanjakan sendiri oleh kepala desa.
lebih lanjut Lailatul menerangkan bahwa pada dasarnya korupsi ini adalah hasil temuan dari inspektorat, namun terdakwa Toha ketika disampaikan hasil temuan tersebut malah marah-marah kepada ianya dengan mengatakan “makanya jangan asal berikan berkas kepada inspektorat”, terlebih terdakwa Toha menurut Lailatul tidak pernah hadir pada saat pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat.
namun dalam persidangan terdakwa Toha membantah keterangan terdakwa lailatul, ianya malah mengatakan bahwa pada saat pemeriksaan inspektorak ianya bertemu langsung dengan pihak inspektorat, dan hasil temuan itu pada awalnya ingin diselesaikan oleh terdakwa, namun dalam hal ini terdakwa Lailatul tidak dapat ditemui dan tidak diketahui keberadaannya.
namun pada kesempatan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menyegarkan kembali ingatan terdakwa Toha bahwa pada pemeriksaan saksi dari Inspektorat, pihak inspektorat menyatakan tidak pernah dapat menemui terdakwa, dan terdakwa Toha tidak membantah keterangan itu pada persidangan tersebut.
setelah mendengarkan keterangan dari kedua terdakwa, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan. dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU.

















