PendidikanantiKorupsiOrg. Kamis 9 Januari 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang terdakwa Adiaksa Purba dan Erni Zendrato terkait OTT Pungli Intensif pegawai BPKD Pemko Pematang Siantar dengan agenda pemeriksaan saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini sebanyak empat orang antara lain Susilawati, Tahan Sitorus, Hariyati dan Siahaan. Keempatnya dijadikan saksi oleh JPU karena pernah menjadi rekanan penyedia barang untuk BPKD.
Saksi yang pertama dimintai keterangannya oleh Majelis Hakim yakni Susilawati yang berprofesi sebagai penjual makanan menerangkan pernah tiga kali menyediakan barang berupa makanan dan snack untuk BPKD yang sedang melaksanakan kegiatan. Dalam penyediaan makanan tersebut, Susilawati membenarkan adanya pungutan sebesar 15% oleh Windi Saragih yang merupakan salah satu staf di Dinas BPKD Pematang Siantar.
Saksi yang kedua, Tahan Sitorus Direktur CV Marsinondang menerangkan CV Marsinondang bekerjasama dengan BPKD Untuk pengadaan ATK dari bulan Januri sampai dengan bulan juli 2019, dari hasil kerjasama tersebut total keseluruhan belanja BPKD ke CV Marsinondang senilai Rp18.000.000.
Saksi tahan sitorus juga menambahkan, setelah uang dicairkan ia kemudian di dipinta oleh Windi Saragih untuk memberikan uang senilai Rp2.800.000, ia mengaku tidak mengetahui apa tujuan uang tersebut, Windi saragiih mengatakan kepadanya bahwa uang tersebut sudah dipinta oleh bendahara Erni Zendrito, saksi sendiri tidak mengenal Terdakwa Erni Zendrito
Selanjutnya, saksi ketiga yang diperiksa ialah Hariyati, sekretaris UD Dian Catering, saksi menerangkan pernah menerima pesanan makanan dari Windi saragih pada bulan Mei 2019 seharga 8,7 juta. Setelah uang tersebut dicairkan saksi juga dipinta uang senilai 1,3 juta oleh Windi Saragih.” Saya tidak tau pak apa tujuan uang itu, saya kasi 1,3 juta karena pemilik UD Dian Catering setelah saya hubungi juga menyetujui perihal pemberian uang tersebut” ungkap Hariyati kepada Majelis Hakim.
Saksi yang terakhir diperiksa yaitu Siahaan Direktur UD Tulus Maju perusahaan yang bergerak di bidang percetakan. Menurut saksi, BPKD Pemko Siantar sudah dua tahun bekerjsama dengan UD Tulus maju miliknya, ia lupa berapa jumlah uang hasil kerjsama tersebut, namun saksi membenarkan ada pungutan yang dilakukan oleh pihak BPKD yakni Feri Simatupang Kabid perbendeharaan sebesar 10% utk penyedian ATK dan 15% untuk Percetakan.
Diketahui sebelumnya Polda Sumut mengamankan 19 0rang dan barang bukti berupa uang tunai Rp.186 juta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana Korupsi terkait Pungli atas pemotongan pemberian uang intensif pemungutan pajak daerah milik anggota BPKD Pematang Siantar di kantor BPKD Kota Pematang Siantar pada kamis 11 Juli 2019. (Sry)