Pendidikanantikorups.org. Senin 23 Desember 2019. Pengadilan TIndak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang agenda pemeriksaan saksi Bapak Rudia Sembiring dan David Karosekali, keduanya menjadi saksi terhadap kasus penyuapan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Y Berutu. Yakni Anwar Fuseng Padang (40) Wakil Direktur CV Wendy; pengusaha Dilon Bancin; dan Gugung Banurea, PNS Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pakpak Bharat.
Saksi Rudia Sembiring menerangkan bahwa ia tidak pernah menerima apapun, kecuali pernah meminta bantuan Adiknya pak Ruslan adalah Pak gugung. Saya ada menerima uang 20 juta dan 5 juta dari terdakwa, Saksi yang pernah diperiksa di KPK, menerangkan bahwa dokumen pengerjaan kontrak ditandatangani oleh saksi, dan memang ada pernah memberikan fee ke pejabat bayaran yang ia tidak tahu siapa orangnya,
Saksi David menerangkan bahwa ia pernah bekerja di Dinas PU, bertindak selaku plt kepala dinas. Ia mengakui memang ada pemberian fee kepada pejabat namun ia tidak tahu berapa jumlah besarannya, Danindra bekerja selaku staf satpol pp, sebelumnya bendahara dinas pu, tugas saya mencairkan dana di dinas pu, saya memang ada mendengar soal fee, itu saya diketahui dari plt, karena saya pernah diminta untuk menghubungi konsultan untuk minta kewajiban, setelah proyek selesai, pembayaran saya tidak tahu jumlah.
Saksi mengaku kepada JPU bahwa dirinya diperintah untuk menghubungi konsultan yang ia lupa namanya untuk membayar kewajiban. Saksi juga menjelasakan bahwa dirinya pernah meminjam uang 120 juta dari Terdakwa David tapi katanya itu barang bos jd harus dikembalikan, uang tersebut sudah saya pakai, dan di kembalikan sejumlah tersebut. Ketika ditanya siapa itu Bos, saksi menjelaskan bahwa Bos tersebut adalah bupati.
Hakim menanyakan kepada saksi perihal penggunaan istilah KW, saksi menjelaskan bahwa KW artinya kewajiban yang harus diserahkan kepada kepala dinas setelah pekerjaan selesai, yakni sebesar 10 persen, tidak hanya setelah selesai namun di awal juga ada setoran ke kepala dinas, dan Bupati.
Menurut keterangan saksi dirinya sudah menjadi bendahara PU selama dua tahun, namun ia tidak tahu soal kasus terdakwa karena pada dirinya sudah pindah ke Satuan Polisi Pamong Praja. Lebih lanjut saksi menjelaskan bawa dirinya tidak pernah menerima dari Terdakwa Anwar fuseng. Menurut saksi pemenang yang ada memang sudah direstui, diatur dan tugas dirinya hanya menyusun dokumen administrasi, hal ini ia ketahui dari proses sidang,
Saksi menjelaskan kalaupun uang tidak diberikan tidak masalah , karena masih ada beberapa perusahaan lain yang tidak memberikan uang pekerjaan tetap berjalan seperti biasa. Tidak pernah tahu perihal adanya perintah untu memudahkan perusahaan yang mengerjakan tender peningkatan jalan
Saksi tidak pernah tahu soal penyerahan uang, cuma hanya diminta untuk mencari perusahaan, hal ini karena dirinya sudah enam tahun kerja di PU jadi mengenal banyak perusahaan. Saksi baru pertama kami untuk membantu perusahaan , uang fee yang diminta diserahkan kepada ke pihak yang lebih tinggi.
Setelah pemeriksaan saksi dilakukan Jaksa Penuntut Umum memutar barang bukti elektronik berupa dvd yg berisi rekaman percakapan dan sms oleh terdakwa. Diketahui pada terdakwa merupakan rekanan perusahaan yang memberikan suap kepada Bupati Phakphak Barat Remigo Y Berutu dengan modus Kewajiban. (ibr)