Pendidikanantikorupsi.org. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Damhuri selaku petugas penerimaan barang Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di ruang Cakra 9 PN Medan (03/06/2024). Ia sebagai saksi menerangkan bahwasanya dirinya diangkat sebagai petugas berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara dan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara yang berlaku 1 tahun mulai dari Januari 2020 hingga Desember 2020.
Kegiatan pembelian barang APD dilakukan pada tahun 2020 dan pada tahun tersebut ia ditugaskan untuk menerima barang APD. Kemudian, setiap barang yang diterima ia berkoordinasi dengan Hariati selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara untuk mendata barang yang berasal dari Dinas Kesehatan ataupun kementerian.
Ia menerangkan pedoman pendataan berdasarkan dari surat pengantaran. Kemudian, ia menghitung barang hanya berdasarkan sampel tidak satu persatu. Pengiriman barang dilakukan sebanyak dua kali. Sekali pengantaran berjumlah sekitar 45.000 APD. Total keseluruhan APD ada sekitar 90.000 yang masuk.
Berdasarkan pemantauan, terlihat JPU ditegur oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa dan Majelis Hakim. Sebab, JPU berulang kali menanyakan kepada saksi terkait mekanisme penghitungan APD. Padahal saksi Damhuri telah menerangkan ia tidak menghitung secara satu persatu melainkan hanya mengambil sampel saja. Alasan Damhuri melakukan hal tidak ada. Menurut JPU keterangan Damhuri tidak tegas dan pasti, sehingga harus ditanyakan kepastiannya karena ini mencari kebenaran materiil terkait jumlah pasti APD yang telah di hitung Damhuri sebagai petugas penerima.
Damhuri menyatakan setiap barang yang diterimanya tidak ada kekurangan dan jumlahnya sesuai dengan data. Kemudian, ia menerangkan tugas pokok dan fungsinya sebagai petugas penerimaan ia melakukan pencatatan data barang, menerima dan membuat laporan, menyalurkan alat (distribusi). Dalam hal distribusi dilakukan berdasarkan permintaan. Biasanya yang meminta itu dari rumah sakit, dinas Kabupaten/Kota, ada juga instansi seperti yang pernah diminta oleh Kejaksaan yang merupakan tim penanganan Covid-19.
Saksi mengaku bahwasanya ketika mengurusi tugas ini terjadi suasana cukup mencekam. Sebab kondisinya pada saat itu sedang Wabah Covid-19. Beberapa petugas sempat ada yang sakit, ada yang bekerja dari rumah, mengurusi barang hingga larut malam padahal ia juga dibantu beberapa petugas lainnya.
Kegiatan ini juga pernah didatangi oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk di audit. Bahkan ia mengakui pernah di audit sebanyak tiga kali dari pihak Universitas. Di duga Universitas yang dimaksud ialah Universitas Tadulako.
Kemudian, usai Damhuri memberikan keterangan Majelis Hakim meminta kepada terdakwa untuk merespon keterangan Damhuri. Terdakwa Alwi dan Robby tidak menanggapinya. Oleh karena itu, Majelis Hakim menyatakan pemeriksaan terhadap Damhuri selesai. Namun, akan di panggil kembali diperlukan untuk dimintai keterangannya kembali mengkonfirmasi kebenaran. Selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi selanjutnya.