SIDANG PEMERIKSAAN SAKSI TERDAKWA PEMBERI SUAP BUPATI PAKPAK

Selasa, 14 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang dugaan kasus korupsi pemberi suap Bupati Pakpak Bharat.  Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan dua orang saksi yakni, Direktur CV Wendy Sondang Marbun dan Supir dari David Karosekali yang bernama Tanjung. Jaksa Penuntut Umum KPK menerangkan bahwa pihaknya telah memanggil empat orang saksi untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan kali ini, namun hanya dua orang saksi yang dapat hadir.

Setelah dilakukan pengambilan sumpah, Majelis Hakim langsung mengajukan pertanyaan pertama kepada Direktur CV Wendy. Dalam keteranganya Sondang Marbun menjelaskan bahwa ia merupakan pemilik dari CV. Wendy sejak tahun 2001, perusahaan miliknya khusus bergerak di bidang konstruksi, yang mana wilayah pengerjaan seluruh Indonesia.  Saksi menerangkan bahwa ia mengenal Anwar Fusen sejak terdakwa meminjam perusahaan miliknya untuk mengukuti lelang di Pakpak Bharat.

Saksi menjelaskan bahwa CV Wendy memenangkan lelang pengerjaan peningkatan jalan di Kabupaten PakPak Bharat. Namun peran dirinya dalam projek tersebut hanya meminjamkan perusahaan kepada terdakwa Anwar Fusen Padang. Terkait peminjaman tersebut dirinya mendapatkan fee sebanyak 2 % dari nilai kontrak. Lebih lanjut saksi menerangkan karena penawaran tersebut dirinya memasukan nama Anwar Fusen sebagai Wakil Direktur CV. Wendy. Saksi mengaku ada mengajukan penwaran, untuk pengajuan klarifikasi Anwar Fusen Padang yang datang membawa dokumen tersebut.

Lebih lanjut saksi menerangkan bahwa dirinya memberikan izin kepada Anwar Fusen Padang untuk membawa penawaran kepada Panitia Lelang. Terakhir saksi menerangkan bahwa CV Wendy sering dipinjamkan kepada pihak lain yang ingin mengikuti lelang di daerah lain seperti Nias. Setelah memeriksa saksi Sondang Marbun, Majelis melanjutkan pemeriksaan kepada Saksi Tanjung.

Saksi Tanjung menjelaskan bahwa dirinya adalah supir pribadi dari Plt Kepala Dinas PUPR David Karosekali, saksi menerangkan bahwa ia pernah bertemu Anwaf Fusen Padang, Saksi mengaku sering mendapat titipan tapi tak bisa dilihat, dan cuma diletak di mobil, Saksi mengaku pernah mendapat titipan sebesar Rp 150 juta, untuk diserahkan kepada sesorang, Namun karena orang tersebut tidak pernah muncul saksi menerangkan bahwa uang tersebut di kembalikan kepada David.

Saksi menerangkan bahwa dirinya mengantar David ke rumah Darwis pada bulan 9 setelah diantar saksi langsung pulang, sewaktu menjemput David, saksi ada melihat David membawa tentenagan, besoknya seseorang bernama Aga ke rumah kontrakan David tanpa bawa apa apa, tapi setelah keluar dari tempat David, ia terlihat membawa tentengan.

Saksi menerangkan bahwa terdakwa Anwar pernah ke rumah David Karosekali. Saksi mengaku banyak kontraktor yang datang ke rumah David membawa kantongan, biasanya isinya duit. Saksi menjelaskan bahwa dirinya pernah mengantar David ke cafe santai, di sana ada Tim ULP, dan Bupati. Terkahir Saksi menjelaskan bahwa ia ada membuat atm dan digunakan oleh David. (Ibr)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Petugas Satpol PP Kab. Langkat, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
Korupsi di UINSU Tuntungan : Para Terdakwa Divonis Berbeda
Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Berlanjut, Keterangan 7 Orang Saksi Beratkan Terdakwa Akuang
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa yang Berpotensi Rugikan Negara Rp856 Miliar
Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Bersama 2 Rekanan Divonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa Masih DPO, Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara, Dilanjutkan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 03:47 WIB

Petugas Satpol PP Kab. Langkat, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Senin, 13 Januari 2025 - 15:40 WIB

Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 13 Januari 2025 - 15:24 WIB

Korupsi di UINSU Tuntungan : Para Terdakwa Divonis Berbeda

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:43 WIB

Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Berlanjut, Keterangan 7 Orang Saksi Beratkan Terdakwa Akuang

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:21 WIB

Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah

Berita Terbaru

Aktivitas

Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 13 Jan 2025 - 15:40 WIB

Aktivitas

Korupsi di UINSU Tuntungan : Para Terdakwa Divonis Berbeda

Senin, 13 Jan 2025 - 15:24 WIB

Tulisan ini juga terbit di Koran cetak dan online Waspada pada hari Selasa, 07 Januari 2024.

Aktivitas

Tantangan Pemerintahan Sumut ; Korupsi

Sabtu, 11 Jan 2025 - 13:29 WIB