Sidang Perdana Dugaan Kasus Korupsi Seleksi PPPK di Kabupatan Batu Bara

Kamis, 8 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 08 Agustus 2024. Majelis Hakim yang diketuai Zufida Hanum, membuka sidang perdana dugaan kasus korupsi suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara tahun 2023. Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang cakra 4 PN Medan.

Adapun terdakwa dalam kasus ini ialah Faizal (Adik mantan Bupati Batu Bara Zahir) beserta keempat rekanan diantaranya Adenan Haris (Kepala Dinas Pendidikan), Darwinson Tumanggor selaku Sekretaris Dinas Pendidikan, Rahmad Zein sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Disdik dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Muhammad Daud Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara.

Para terdakwa menjalani sidang awal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, mereka didakwa karena diduga menerima suap sebesar Rp2 Miliar. Atas perbuatan mereka JPU mendakwa dengan dakwaan primair yaitu Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Selain itu, mereka juga didakwa dengan dakwaan subsidair yaitu Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Tomey selaku JPU mengatakan bahwasanya uang sebesar Rp2 miliar tersebut merupakan uang yang terkumpul dari suap yang diminta oleh para terdakwa dari para peserta seleksi PPPK sebagai jaminan kelulusan.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan,  Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 15 Agustus 2024 dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari para terdakwa.

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron
Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan
Sidang Replik Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Labuhan Batu
Dugaan Dana BOK dan Jaspel Mengalir Berulang Kali ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah
Eks Kadis Pendidikan Mandailing Natal, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Berita ini 214 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:14 WIB

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:32 WIB

Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat

Jumat, 24 Januari 2025 - 05:12 WIB

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:44 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:16 WIB

Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Jumat, 24 Jan 2025 - 05:12 WIB