Sidang Pledoi Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 12 Desember 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, kembali membuka sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal tahun 2020 Ahmad Gong Matua di Ruang Cakra 6 PN Medan.

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) Penasihat Hukum terdakwa. Penasihat Hukum terdakwa Ahmad Gong Matua meminta Majelis Hakim agar menerima Pledoi mereka dan menyatakan bahwasanya terdakwa tidak bersalah.

“Kami menyatakan bahwa proses hukum terhadap terdakwa adalah prematur dan terkesan dipaksakan karena penyelesaian secara administratif belum ditempuh, kemudian faktanya terdakwa diangkat untuk menjadi Plt Kadisdik Mandailing Natal berdasarkan SK Bupati adalah tanggal 29 Juli 2020, sementara seluruh tahapan DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal dilaksanakan sebelum terdakwa dilantik yaitu tahun 2019, sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum error in persona. Maka dari itu kami mintakan kepada majelis hakim untuk menghentikan pemeriksaan perkara terdakwa Ahmad Gong Matua dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan” ungkap Penasihat Hukum terdakwa didepan persidangan.

Terdakwa Ahmad Gong Matua yang pada awalnya sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) ini, diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan DAK tahun 2020 di Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal dengan Pagu Anggaran Rp17 Miliar lebih dengan penerimaan sebanyak 54 Sekolah, yang penggunaannya untuk pengadaan mebeler, rehabilitasi ruang kelas, dan pembangunan ruang kelas baru.

Setelah Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasihat Hukum terdakwa, persidangan ditunda hingga Senin, 16 Desember 2024 dengan agenda pembacaan Jawaban dari Jaksa Penuntut Umum atas Nota Pembelaan (Pledioi) Penasihat Hukum terdakwa.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
Berita ini 258 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:40 WIB

Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB