Sidang Pledoi Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 12 Desember 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, kembali membuka sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal tahun 2020 Ahmad Gong Matua di Ruang Cakra 6 PN Medan.

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) Penasihat Hukum terdakwa. Penasihat Hukum terdakwa Ahmad Gong Matua meminta Majelis Hakim agar menerima Pledoi mereka dan menyatakan bahwasanya terdakwa tidak bersalah.

“Kami menyatakan bahwa proses hukum terhadap terdakwa adalah prematur dan terkesan dipaksakan karena penyelesaian secara administratif belum ditempuh, kemudian faktanya terdakwa diangkat untuk menjadi Plt Kadisdik Mandailing Natal berdasarkan SK Bupati adalah tanggal 29 Juli 2020, sementara seluruh tahapan DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal dilaksanakan sebelum terdakwa dilantik yaitu tahun 2019, sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum error in persona. Maka dari itu kami mintakan kepada majelis hakim untuk menghentikan pemeriksaan perkara terdakwa Ahmad Gong Matua dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan” ungkap Penasihat Hukum terdakwa didepan persidangan.

Terdakwa Ahmad Gong Matua yang pada awalnya sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) ini, diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan DAK tahun 2020 di Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal dengan Pagu Anggaran Rp17 Miliar lebih dengan penerimaan sebanyak 54 Sekolah, yang penggunaannya untuk pengadaan mebeler, rehabilitasi ruang kelas, dan pembangunan ruang kelas baru.

Setelah Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasihat Hukum terdakwa, persidangan ditunda hingga Senin, 16 Desember 2024 dengan agenda pembacaan Jawaban dari Jaksa Penuntut Umum atas Nota Pembelaan (Pledioi) Penasihat Hukum terdakwa.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron
Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan
Sidang Replik Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Labuhan Batu
Dugaan Dana BOK dan Jaspel Mengalir Berulang Kali ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah
Eks Kadis Pendidikan Mandailing Natal, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:14 WIB

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:32 WIB

Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat

Jumat, 24 Januari 2025 - 05:12 WIB

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:44 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:16 WIB

Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Jumat, 24 Jan 2025 - 05:12 WIB