Sidang Pledoi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Langkat

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 28 Agustus 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim, kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Pengunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Langkat tahun 2021-2023.

Persidangan ini dilaksanakan di ruang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pada persidangan ini Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa membacakan Nota Pembelaannya (Pledoi).  Pledoi yang dibacakan oleh PH Tedakwa Tengku Ananda Putra memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman terdakwa dengan pertimbangan bahwa terdakwa telah mengakui perbuatannya serta menyesalinya dan terdakwa selama persidangan bersikap sopan.

Sementara PH Terdakwa Tengku Paris memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan penuntut umum, karena berdasarkan keterangan saksi-saksi, Terdakwa Tengku Paris tidak pernah melakukan korupsi dan menikmati hasil korupsi.

PH terdakwa Tengku Paris juga memohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa nama-namaa yang disebutkan saksi-saksi fakta persidangan, karena nama-nama tersebutlah yang diduga sebenarnya melakukan korupsi dan menikmati hasil korupsi.

Adapun nama-nama yang dimaksud oleh PH terdakwa Tengku Paris adalah saksi M. Idris, saksi Zulkarnain, dan bahkan bupati Langkat Syah Afandin juga diduga mendapatkan bagian dari hasil korupsi ini.

Setelah mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) kedua terdakwa, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga Rabu, 3 September 2025 dengan Agenda Tanggapan penuntut umum.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Berita Terbaru