Sidang Pledoi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Langkat

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 28 Agustus 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim, kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Pengunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Langkat tahun 2021-2023.

Persidangan ini dilaksanakan di ruang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pada persidangan ini Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa membacakan Nota Pembelaannya (Pledoi).  Pledoi yang dibacakan oleh PH Tedakwa Tengku Ananda Putra memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman terdakwa dengan pertimbangan bahwa terdakwa telah mengakui perbuatannya serta menyesalinya dan terdakwa selama persidangan bersikap sopan.

Sementara PH Terdakwa Tengku Paris memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan penuntut umum, karena berdasarkan keterangan saksi-saksi, Terdakwa Tengku Paris tidak pernah melakukan korupsi dan menikmati hasil korupsi.

PH terdakwa Tengku Paris juga memohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa nama-namaa yang disebutkan saksi-saksi fakta persidangan, karena nama-nama tersebutlah yang diduga sebenarnya melakukan korupsi dan menikmati hasil korupsi.

Adapun nama-nama yang dimaksud oleh PH terdakwa Tengku Paris adalah saksi M. Idris, saksi Zulkarnain, dan bahkan bupati Langkat Syah Afandin juga diduga mendapatkan bagian dari hasil korupsi ini.

Setelah mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) kedua terdakwa, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga Rabu, 3 September 2025 dengan Agenda Tanggapan penuntut umum.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan
Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Sidang Dugaan Korupsi DED Dinas Pariwisata Nias Utara, Sejak Awal Sepakat Korupsi
Saksi Diam Sepanjang Sidang, Majelis Hakim Minta Saksi Belajar Dulu
Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) : Pemberantasan Korupsi di Titik Minus, Lingkungan dan Warga Jadi Korban
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Rugikan Negara 1.1 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:25 WIB

Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan

Kamis, 11 Desember 2025 - 03:02 WIB

Saksi Diam Sepanjang Sidang, Majelis Hakim Minta Saksi Belajar Dulu

Berita Terbaru