Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 28 Agustus 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim, kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Pengunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Langkat tahun 2021-2023.
Persidangan ini dilaksanakan di ruang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pada persidangan ini Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa membacakan Nota Pembelaannya (Pledoi). Pledoi yang dibacakan oleh PH Tedakwa Tengku Ananda Putra memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman terdakwa dengan pertimbangan bahwa terdakwa telah mengakui perbuatannya serta menyesalinya dan terdakwa selama persidangan bersikap sopan.
Sementara PH Terdakwa Tengku Paris memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan penuntut umum, karena berdasarkan keterangan saksi-saksi, Terdakwa Tengku Paris tidak pernah melakukan korupsi dan menikmati hasil korupsi.
PH terdakwa Tengku Paris juga memohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa nama-namaa yang disebutkan saksi-saksi fakta persidangan, karena nama-nama tersebutlah yang diduga sebenarnya melakukan korupsi dan menikmati hasil korupsi.
Adapun nama-nama yang dimaksud oleh PH terdakwa Tengku Paris adalah saksi M. Idris, saksi Zulkarnain, dan bahkan bupati Langkat Syah Afandin juga diduga mendapatkan bagian dari hasil korupsi ini.
Setelah mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) kedua terdakwa, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga Rabu, 3 September 2025 dengan Agenda Tanggapan penuntut umum.






















