Sidang Pledoi Eks-Sekdis Kesehatan Sumut dan Rekan di Tunda

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 20 Februari 2025. Sarma Siregar selaku Ketua Majelis Hakim, kembali membuka sidang dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Berdasarkan Jadwal sidang seharusnya agenda persidangan kali ini adalah pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa Aris Yudhariansyah dan terdakwa Ferdinand Hamzah Siregar.

Namun akhirnya terpaksa ditunda karena Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan waktu tambahan dikarenakan Pledoi kedua terdakwa belum selesai.

“Baik karena belum selesai pledoi dari kedua terdakwa, maka kami berikan waktu hingga hari Kamis, 27 Februari 2025. Jika sampai pekan depan belum selesai juga, Maka Pledoi langsung secara lisan oleh kedua terdakwa” Tegas Sarma Siregar.

Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa yang diduga telah merugikan keuangan negara Rp.24.007.295.000.

Perbuatan kedua terdakwa, menurut JPU telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1),(2), dan (3) Undang Undang (UU) No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap terdakwa Aris Yudhariansyah, JPU menuntut menjatuhkan pidana penjara selama 9 Tahun dan denda Rp500 Juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Selain itu terdakwa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp700 Juta subsider pidana kurungan 4 tahun 6 bulan.

Sementara terhadap terdakwa Ferdinand Hamzah, JPU menuntut menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 Juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp75 Juta yang berdasarkan penjelasan JPU terdakwa telah mengembalikannya kepada negara.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Menyesal, Diduga Melakukan Korupsi Rp1,4 M
Ahli Lingkungan Hidup : Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Pematang Cengal dan Tapak Kuda Mengalami Kerusakan Parah
Menantu Dijadikan Komisaris oleh Terdakwa Dalam Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan
Kepala Desa Diduga Gunakan Dana Desa untuk Foya-Foya
Mahasiswi UINSU Malu, Pejabat Kampusnya Diduga Melakukan Korupsi
JPU KPK bacakan Jawaban atas Eksepsi Terdakwa Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, pada Perkara Korupsi Proyek Infrastruktur
Istri Terdakwa Akuang Hadir Sebagai Saksi, Sertifikat Diduga Berada di Kawasan Hutan Suami Jadikan Pemberian Kepada Istri
Dugaan Perkara Korupsi APD Covid-19 : Para Terdakwa di Tuntut Hukuman Berbeda
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 04:54 WIB

Terdakwa Menyesal, Diduga Melakukan Korupsi Rp1,4 M

Selasa, 25 Februari 2025 - 04:22 WIB

Ahli Lingkungan Hidup : Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Pematang Cengal dan Tapak Kuda Mengalami Kerusakan Parah

Selasa, 25 Februari 2025 - 04:16 WIB

Menantu Dijadikan Komisaris oleh Terdakwa Dalam Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan

Selasa, 25 Februari 2025 - 04:15 WIB

Kepala Desa Diduga Gunakan Dana Desa untuk Foya-Foya

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:37 WIB

Sidang Pledoi Eks-Sekdis Kesehatan Sumut dan Rekan di Tunda

Berita Terbaru

Aktivitas

Terdakwa Menyesal, Diduga Melakukan Korupsi Rp1,4 M

Selasa, 25 Feb 2025 - 04:54 WIB

Siti Ranum Marbun (Jilbab Hitam)

Aktivitas

Kepala Desa Diduga Gunakan Dana Desa untuk Foya-Foya

Selasa, 25 Feb 2025 - 04:15 WIB

Aktivitas

Sidang Pledoi Eks-Sekdis Kesehatan Sumut dan Rekan di Tunda

Jumat, 21 Feb 2025 - 07:37 WIB