SIDANG PLEDOI IRGAN CHAIRUL MAHFIZ

Jumat, 18 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

 

 

 

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang Irgan Chairul Mahfiz mantan Anggota DPR-RI Komisi IX periode 2014-2019 dari Parta Persatuan Pembangunan (PPP) terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khsusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) dengan agenda sidang pembacaan nota pembelaan, Kamis (17/06/2021).

Dalam nota pembelaannya, Irgan Chairul Mahfiz mengatakan bahwa ia tidak menyangka atas kesalahan-kesalahan yang dilimpahkan kepadanya. Menurutnya sejak proses penyidikan ia sudah berusaha maksimal  mungkin agar tidak mempersulit proses hukum dalam kasus suap pengurusan DAK Labura.

“Sejak tahun 2020 saya beberapa kali dipanggil oleh penyidik baik sebagai saksi maupun terdakwa dan saya tidak pernah mangkir, ini adalah bukti bahwa saya koperatif. Ucap irgan.

Selain Irgan, Penasihat Hukum dari Irgan juga turut membacakan nota pembelaan untuk klien nya tersebut. Penasihat Hukum Irgan dalam nota pembelaannya  menyebutkan bahwa Irgan sudah tiga periode menjabat sebagai anggota Dewan dan telah berbuat banyak kepada masyarakat, namun hanya karena transfer uang Rp. 100 Juta yang tidak diketahuinya ia harus kehilangan reputasi yang sudah dibangun nya sejak lama.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari KPK menunutut Irgan Chairul Mahfiz dengan hukuman penjara selama 4,6 tahun denda Rp 200 Juta subsider 3 bulan kurungan. (SRY)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru