SIDANG PLEDOI IRGAN CHAIRUL MAHFIZ

Jumat, 18 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

 

 

 

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang Irgan Chairul Mahfiz mantan Anggota DPR-RI Komisi IX periode 2014-2019 dari Parta Persatuan Pembangunan (PPP) terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khsusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) dengan agenda sidang pembacaan nota pembelaan, Kamis (17/06/2021).

Dalam nota pembelaannya, Irgan Chairul Mahfiz mengatakan bahwa ia tidak menyangka atas kesalahan-kesalahan yang dilimpahkan kepadanya. Menurutnya sejak proses penyidikan ia sudah berusaha maksimal  mungkin agar tidak mempersulit proses hukum dalam kasus suap pengurusan DAK Labura.

“Sejak tahun 2020 saya beberapa kali dipanggil oleh penyidik baik sebagai saksi maupun terdakwa dan saya tidak pernah mangkir, ini adalah bukti bahwa saya koperatif. Ucap irgan.

Selain Irgan, Penasihat Hukum dari Irgan juga turut membacakan nota pembelaan untuk klien nya tersebut. Penasihat Hukum Irgan dalam nota pembelaannya  menyebutkan bahwa Irgan sudah tiga periode menjabat sebagai anggota Dewan dan telah berbuat banyak kepada masyarakat, namun hanya karena transfer uang Rp. 100 Juta yang tidak diketahuinya ia harus kehilangan reputasi yang sudah dibangun nya sejak lama.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari KPK menunutut Irgan Chairul Mahfiz dengan hukuman penjara selama 4,6 tahun denda Rp 200 Juta subsider 3 bulan kurungan. (SRY)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB