SIDANG PLEDOI IRGAN CHAIRUL MAHFIZ

Jumat, 18 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

 

 

 

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang Irgan Chairul Mahfiz mantan Anggota DPR-RI Komisi IX periode 2014-2019 dari Parta Persatuan Pembangunan (PPP) terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khsusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) dengan agenda sidang pembacaan nota pembelaan, Kamis (17/06/2021).

Dalam nota pembelaannya, Irgan Chairul Mahfiz mengatakan bahwa ia tidak menyangka atas kesalahan-kesalahan yang dilimpahkan kepadanya. Menurutnya sejak proses penyidikan ia sudah berusaha maksimal  mungkin agar tidak mempersulit proses hukum dalam kasus suap pengurusan DAK Labura.

“Sejak tahun 2020 saya beberapa kali dipanggil oleh penyidik baik sebagai saksi maupun terdakwa dan saya tidak pernah mangkir, ini adalah bukti bahwa saya koperatif. Ucap irgan.

Selain Irgan, Penasihat Hukum dari Irgan juga turut membacakan nota pembelaan untuk klien nya tersebut. Penasihat Hukum Irgan dalam nota pembelaannya  menyebutkan bahwa Irgan sudah tiga periode menjabat sebagai anggota Dewan dan telah berbuat banyak kepada masyarakat, namun hanya karena transfer uang Rp. 100 Juta yang tidak diketahuinya ia harus kehilangan reputasi yang sudah dibangun nya sejak lama.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari KPK menunutut Irgan Chairul Mahfiz dengan hukuman penjara selama 4,6 tahun denda Rp 200 Juta subsider 3 bulan kurungan. (SRY)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun
Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel
Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi
Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan
Sidang Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru, Dua Terdakwa Tidak Berhadir
Ahli BPKP Hitung Kerugian Negara Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Suaka Margasatwa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan PDAM Tirtasari Binjai
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:13 WIB

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:49 WIB

Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:32 WIB

Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:21 WIB

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Jumat, 21 Maret 2025 - 03:51 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru, Dua Terdakwa Tidak Berhadir

Berita Terbaru

Terpotret terdakwa Saidurrahman mengacungkan Jempol

Aktivitas

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Jumat, 21 Mar 2025 - 04:21 WIB