Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 19 Oktober 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa Lestari Harefa, S.Pd., (sebagai Kades Dahadano Gawu-Gawu, Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli) beserta Peringatan Harefa, S.Pd. (Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Dahadano Gawu-Gawu Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli TA. 2017 dan TA. 2018). Persidangan dimulai sekitar pukul 15.25 Wib, dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim di ruang cakra 2 PN Medan.
Majelis Hakim menilai Para Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yaitu, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.
“Mengadili menyatakan Terdakwa Peringatan Harefa, S.Pd. dan Lestari Harefa, S.Pd. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan primair tersebut.” ucap Hakim Ketua membacakan amar putusan (19/10/2023).
Namun, Majelis Hakim menilai Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair JPU.
Yaitu, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa, masing-masing selama 2 tahun 6 bulan. Denda Rp50 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.” Sambungnya.
Terkhusus kepada Terdakwa Peringatan Harefa, S.Pd., Majelis Hakim memberikan hukuman tambahan berupa Uang Pengganti yang harus dibayarkan oleh Terdakwa.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp151 Juta. Dengan ketentuan jika Terpinda tidak membayar UP selama 1 bulan setelah putusan memperoleh berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut. Apabila Terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk mengganti UP tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.” lanjut Hakim Ketua membacakan Putusan.
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Para Terdakwa untuk menggunakan haknya masing-masing yaitu dapat menerima, berpikir-pikir atau mengajukan upaya hukum banding. Persidangan selesai sekitar pukul 15.50 Wib.