Sidang Putusan Kasus Korupsi Mahad Al Jamiah UINSU

Rabu, 24 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 22 Januari 2024. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menggelar persidangan kasus korupsi Mahad Al Jamiah UINSU dengan agenda sidang pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim. Eks Rektor UINSU Saidurrahman divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 Juta subsidair 2 bulan pidana kurungan serta dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) Rp965 Juta subsidair 3 tahun penjara.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Saidurrahman dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan dan membayar UP Rp965 Juta subs 3 tahun penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, di Ruang Sidang Cakra 2.
Selain itu, Majelis Hakim juga menguraikan hal-hal yang memberatkan Terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor, perbuatan Terdakwa menghambat kemajuan pendidikan UIN SU, mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dilakukan di masa pandemi Covid-19, Terdakwa sebelumnya berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara Tipikor lainnya (Gedung Mangkrak UINU). Selain itu, Majelis Hakim menyebutkan hal-hal yang meringankan Terdakwa ialah bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Diketahui, Putusan tersebut jauh lebih ringan daripada Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Saidurrahman dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan serta membayar UP sebesar Rp956 Juta subsidair pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun).
Kemudian, untuk Terdakwa Sangkot Azhar Rambe sebagai Eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis UINSU), divonis dengan hukuman 4,5 tahun pidana penjara dan denda Rp200 Juta subsidair pidana kurungan 2 bulan penjara.
Adapun hal-hal yang memberatkan dirinya ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor, perbuatan Terdakwa menghambat kemajuan pendidikan UIN SU serta perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dilakukan di masa pandemi Covid-19. Selain itu, Majelis Hakim juga menguraikan hal-hal yang meringankan Terdakwa yaitu bersikap sopan selama menjalani persidangan dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Vonis tersebut lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Sangkot Azhar Rambe di pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa Saidurrahman dan Sangkot, Majelis Hakim menilai atas perbuatan mereka telah melanggar Surat Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya yang terakhir adalah vonis untuk Terdakwa Evy Novianti Siregar. Dirinya dihukum oleh Majelis Hakim dengan vonis 1 tahun pidana penjara dan denda Rp50 Juta subsidair 1 bulan pidana kurungan. Dirinya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi program wajib ma’had mahasiswa UIN SU tahun 2020. Hal tersebut sebagaimana dalam Surat Dakwaan Subsidair JPU yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU TIpikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Evy Novianti Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 Juta subs 1 bulan pidana kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, di Ruang Sidang Cakra 2 PN Medan.
Majelis Hakim mengatakan hal-hal yang memberatkanTerdakwa iala dirinya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor dan perbuatan Terdakwa menghambat kemajuan pendidikan UIN SU. Selain itu, adapun hal-hal yang meringankan dirinya ialah bersikap sopan selama persidangan dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Hal yang sama juga diketahui bahwasanya putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa Evy Novianti Siregar lebih ringan daripada Tuntutan JPU yaitu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) dan denda sejumlah Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Usai membacakan Putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para Terdakwa dan JPU untuk menerima putusan, berpikir-pikir atau melakukan upaya hukum. (Aulia)
Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo
Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Berita ini 63 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:47 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Selasa, 24 September 2024 - 03:51 WIB

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 20 September 2024 - 05:43 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Selasa, 17 September 2024 - 07:55 WIB

SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Berita Terbaru

Monitoring Peradilan

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 20 Sep 2024 - 05:43 WIB