Sidang Putusan Kasus Korupsi Mahad Al Jamiah UINSU

Rabu, 24 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 22 Januari 2024. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menggelar persidangan kasus korupsi Mahad Al Jamiah UINSU dengan agenda sidang pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim. Eks Rektor UINSU Saidurrahman divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 Juta subsidair 2 bulan pidana kurungan serta dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) Rp965 Juta subsidair 3 tahun penjara.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Saidurrahman dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan dan membayar UP Rp965 Juta subs 3 tahun penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, di Ruang Sidang Cakra 2.
Selain itu, Majelis Hakim juga menguraikan hal-hal yang memberatkan Terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor, perbuatan Terdakwa menghambat kemajuan pendidikan UIN SU, mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dilakukan di masa pandemi Covid-19, Terdakwa sebelumnya berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara Tipikor lainnya (Gedung Mangkrak UINU). Selain itu, Majelis Hakim menyebutkan hal-hal yang meringankan Terdakwa ialah bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Diketahui, Putusan tersebut jauh lebih ringan daripada Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Saidurrahman dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan serta membayar UP sebesar Rp956 Juta subsidair pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun).
Kemudian, untuk Terdakwa Sangkot Azhar Rambe sebagai Eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis UINSU), divonis dengan hukuman 4,5 tahun pidana penjara dan denda Rp200 Juta subsidair pidana kurungan 2 bulan penjara.
Adapun hal-hal yang memberatkan dirinya ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor, perbuatan Terdakwa menghambat kemajuan pendidikan UIN SU serta perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dilakukan di masa pandemi Covid-19. Selain itu, Majelis Hakim juga menguraikan hal-hal yang meringankan Terdakwa yaitu bersikap sopan selama menjalani persidangan dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Vonis tersebut lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Sangkot Azhar Rambe di pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa Saidurrahman dan Sangkot, Majelis Hakim menilai atas perbuatan mereka telah melanggar Surat Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya yang terakhir adalah vonis untuk Terdakwa Evy Novianti Siregar. Dirinya dihukum oleh Majelis Hakim dengan vonis 1 tahun pidana penjara dan denda Rp50 Juta subsidair 1 bulan pidana kurungan. Dirinya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi program wajib ma’had mahasiswa UIN SU tahun 2020. Hal tersebut sebagaimana dalam Surat Dakwaan Subsidair JPU yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU TIpikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Evy Novianti Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 Juta subs 1 bulan pidana kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, di Ruang Sidang Cakra 2 PN Medan.
Majelis Hakim mengatakan hal-hal yang memberatkanTerdakwa iala dirinya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor dan perbuatan Terdakwa menghambat kemajuan pendidikan UIN SU. Selain itu, adapun hal-hal yang meringankan dirinya ialah bersikap sopan selama persidangan dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Hal yang sama juga diketahui bahwasanya putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa Evy Novianti Siregar lebih ringan daripada Tuntutan JPU yaitu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) dan denda sejumlah Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Usai membacakan Putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para Terdakwa dan JPU untuk menerima putusan, berpikir-pikir atau melakukan upaya hukum. (Aulia)
Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi
Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Rugikan Negara Rp856 miliar, Kedua Terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi PPPK Guru Kab. Langkat Tahun 2023
JPU Tanggapi Pledoi Ketiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari
Berita ini 127 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:46 WIB

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:27 WIB

Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:22 WIB

Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:44 WIB

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB

Artikel

Tes SKTT Berujung Demonstrasi, Diduga Dicurangi

Minggu, 22 Jun 2025 - 08:44 WIB