Sidang Putusan Kasus Korupsi Terdakwa Direktur CV. Astry Try Putra

Rabu, 27 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Rabu, 27 September 2023. Pengadilan Tindak Pidana Negeri Medan kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi Pembangunan Lanjutan Tribun A Stadion Kabupaten Mandailing Natal. Persidangan dimulai sekitar pukul 12.06 di ruang cakra 6. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan terhadap Terdakwa Muhammad Iswar Efendi Lubis (sebagai Direktur CV. Astry Try Putra). Di ruang persidangan terlihat Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya, Jaksa Penuntut umum dan beberapa pengunjung untuk mendengarkan putusan yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim.

“Berdasarkan dari pemeriksaan alat bukti dalam perkara ini. Mengadili Terdakwa Muhammad Iswar Efendi Lubis secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor”, ucap Yusafrihardi Girsang (Hakim Ketua) membacakan putusan.

“Menjatuhkan pidana selama 2 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp50 Juta subsidair pidana kurungan 3 bulan. Kemudian, menghukum Terdakwa dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp172.674.330,72, paling lama dalam jangka 1 bulan. Apabila tidak dibayar maka harta benda milik Terdakwa akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun”, lanjutnya.

Diketahui, dana pengerjaan pembangunan lanjutan Stadion A Kabupaten Madina, berasal dari Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran (TA) 2015 sebesar Rp1,3 miliar. Namun, dalam proses pengerjaannya ditemukan ada masalah dan tidak sesuai hasil di lapangan. Berdasarkan hasil audit dari akuntan publik, terdapat kerugian keuangan negara mencapai Rp797.185.709.

Setelah dibacakannya putusan, Majelis Hakim menyampaikan agar Terdakwa segera mengembalikan uang kerugian tersebut kepada negara. Kemudian, Terdakwa memiliki hak untuk menerima, berpikir-pikir atau banding. Persidangan selesai sekitar pukul 12.25 Wib.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan
Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara
Saksi Diam Sepanjang Sidang, Majelis Hakim Minta Saksi Belajar Dulu
Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) : Pemberantasan Korupsi di Titik Minus, Lingkungan dan Warga Jadi Korban
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Rugikan Negara 1.1 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:25 WIB

Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan

Senin, 22 Desember 2025 - 04:26 WIB

Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara

Berita Terbaru