Pendidikanantikorupsi.org. Rabu, 27 September 2023. Pengadilan Tindak Pidana Negeri Medan kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi Pembangunan Lanjutan Tribun A Stadion Kabupaten Mandailing Natal. Persidangan dimulai sekitar pukul 12.06 di ruang cakra 6. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan terhadap Terdakwa Muhammad Iswar Efendi Lubis (sebagai Direktur CV. Astry Try Putra). Di ruang persidangan terlihat Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya, Jaksa Penuntut umum dan beberapa pengunjung untuk mendengarkan putusan yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim.
“Berdasarkan dari pemeriksaan alat bukti dalam perkara ini. Mengadili Terdakwa Muhammad Iswar Efendi Lubis secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor”, ucap Yusafrihardi Girsang (Hakim Ketua) membacakan putusan.
“Menjatuhkan pidana selama 2 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp50 Juta subsidair pidana kurungan 3 bulan. Kemudian, menghukum Terdakwa dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp172.674.330,72, paling lama dalam jangka 1 bulan. Apabila tidak dibayar maka harta benda milik Terdakwa akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun”, lanjutnya.
Diketahui, dana pengerjaan pembangunan lanjutan Stadion A Kabupaten Madina, berasal dari Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran (TA) 2015 sebesar Rp1,3 miliar. Namun, dalam proses pengerjaannya ditemukan ada masalah dan tidak sesuai hasil di lapangan. Berdasarkan hasil audit dari akuntan publik, terdapat kerugian keuangan negara mencapai Rp797.185.709.
Setelah dibacakannya putusan, Majelis Hakim menyampaikan agar Terdakwa segera mengembalikan uang kerugian tersebut kepada negara. Kemudian, Terdakwa memiliki hak untuk menerima, berpikir-pikir atau banding. Persidangan selesai sekitar pukul 12.25 Wib.