Sidang Putusan Kasus Korupsi Terdakwa Direktur CV. Astry Try Putra

Rabu, 27 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Rabu, 27 September 2023. Pengadilan Tindak Pidana Negeri Medan kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi Pembangunan Lanjutan Tribun A Stadion Kabupaten Mandailing Natal. Persidangan dimulai sekitar pukul 12.06 di ruang cakra 6. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan terhadap Terdakwa Muhammad Iswar Efendi Lubis (sebagai Direktur CV. Astry Try Putra). Di ruang persidangan terlihat Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya, Jaksa Penuntut umum dan beberapa pengunjung untuk mendengarkan putusan yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim.

“Berdasarkan dari pemeriksaan alat bukti dalam perkara ini. Mengadili Terdakwa Muhammad Iswar Efendi Lubis secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor”, ucap Yusafrihardi Girsang (Hakim Ketua) membacakan putusan.

“Menjatuhkan pidana selama 2 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp50 Juta subsidair pidana kurungan 3 bulan. Kemudian, menghukum Terdakwa dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp172.674.330,72, paling lama dalam jangka 1 bulan. Apabila tidak dibayar maka harta benda milik Terdakwa akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun”, lanjutnya.

Diketahui, dana pengerjaan pembangunan lanjutan Stadion A Kabupaten Madina, berasal dari Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran (TA) 2015 sebesar Rp1,3 miliar. Namun, dalam proses pengerjaannya ditemukan ada masalah dan tidak sesuai hasil di lapangan. Berdasarkan hasil audit dari akuntan publik, terdapat kerugian keuangan negara mencapai Rp797.185.709.

Setelah dibacakannya putusan, Majelis Hakim menyampaikan agar Terdakwa segera mengembalikan uang kerugian tersebut kepada negara. Kemudian, Terdakwa memiliki hak untuk menerima, berpikir-pikir atau banding. Persidangan selesai sekitar pukul 12.25 Wib.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun
Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel
Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi
Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan
Sidang Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru, Dua Terdakwa Tidak Berhadir
Ahli BPKP Hitung Kerugian Negara Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Suaka Margasatwa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan PDAM Tirtasari Binjai
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:13 WIB

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:49 WIB

Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:32 WIB

Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:21 WIB

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Jumat, 21 Maret 2025 - 03:51 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru, Dua Terdakwa Tidak Berhadir

Berita Terbaru

Terpotret terdakwa Saidurrahman mengacungkan Jempol

Aktivitas

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Jumat, 21 Mar 2025 - 04:21 WIB