Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 21 Agustus 2025. Ardiansyah selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, kembali membuka sidang dugaan korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau di Ruang Cakra 9.
Pada persidangan ini Majelis Hakim membacakan putusannya terhadap terdakwa Zumri Sulthony selaku Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Budparekraf) Sumatera Utara.
Majelis Hakim dalam putusannya menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dan 8 bulan, denda Rp50 Juta subsider 1 bulan kurungan apabila pidana denda tidak dibayarkan.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim tidak membebankan membayar uang pengganti kepada terdakwa (UP) karena tidak terbukti menikmati hasil korupsi.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.771 juta.
Setelah mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim tersebut, dan setelah terdakwa berunding dengan Penasehat Hukumnya, menyatakan Pikir-pikir selama 7 hari apakah menerima putusan atau mengajukan banding.






















