Sidang Putusan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Terdakwa tetap Dihukum Walaupun Tidak Menikmati Hasil Korupsi

Jumat, 22 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 21 Agustus 2025. Ardiansyah selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, kembali membuka sidang dugaan korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau di Ruang Cakra 9.

Pada persidangan ini Majelis Hakim membacakan putusannya terhadap terdakwa Zumri Sulthony selaku Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Budparekraf) Sumatera Utara.

Majelis Hakim dalam putusannya menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dan 8 bulan, denda Rp50 Juta subsider 1 bulan kurungan apabila pidana denda tidak dibayarkan.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim tidak membebankan membayar uang pengganti kepada terdakwa (UP) karena tidak terbukti menikmati hasil korupsi.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.771 juta.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim tersebut, dan setelah terdakwa berunding dengan Penasehat Hukumnya, menyatakan Pikir-pikir selama 7 hari apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Terdakwa Korupsi Dana Desa Penampuan di Putus Empat Tahun Setengah
Putusan Belum Selesai, Sidang Dugaan Korupsi DED Nias Utara di Tunda
Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Pegawai BRI Cab. Kisaran

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:47 WIB

Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:37 WIB

Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Berita Terbaru