Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 4 September 2025. Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin, membuka sidang dugaan perkara korupsi Pengadaan Software Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran untuk tingkat SD dan SMP Se-kabupaten Batubara tahun 2021.
Persidangan tersebut berlangsung di ruangan Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dugaan Perkara Korupsi ini menyeret Kepala Dinas Pendidikan Batubara Tahun 2021 yaitu Terdakwa Ilyas Sitorus dan Wakil Direktur II CV. Rizky Anugrah Karya yaitu terdakwa Muslim Syah Margolang yang sampai saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Pada persidangan ini Majelis hakim membacakan Putusannya kepada kedua terdakwa, dimana yang terlebih dahulu putusan dibacakan terhadap terdakwa Ilyas Sitorus. dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa ialah merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, adapun hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan serta beritikad baik mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp500 juta.
dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Ilyas Sitorus terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
kemudian Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan menjatuhkan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta Pidana Denda sebesar Rp100 Juta subsider 2 bulan kurungan. dalam hal ini terdakwa tidak dikenakan kembali Uang Penagganti (UP) karena telah mengembalikan kerugian negara melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kemudian terhadap terdakwa Muslim Syah Margolang masih berstatus DPO, sehingga persidangannya dilakukan secara in absentia. Majelis Hakim dalam putusannya menghukum terdakwa dengan Pidana Penjara selama 6 tahun, Denda Rp100 Juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar Uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Majelis Hakim juga selanjutnya memerintahkan JPU untuk mencari keberadaan terdakwa dan memerintahkan JPU untuk mengumumkan putusan ini didinding-dinding papan pengumuman.
setelah membacakan putusannya kepada kedua terdakwa Ketua Majelis Hakim menutup persidangan dan menyatakan persidangan selesai.






















