Sidang Rigid Beton : Saksi Bustanul Arifin

Jumat, 4 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamis, 3 Mei 2018 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus Korupsi rigid beton pengerjaan proyek jalan di Sibolga, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Kepala ULP (Unit Pelayanan Pengadaan) Bustanul Arifin.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Akhmad Sayuti membuka sidang dengan menanyakan kepada saksi tentang Kegiatan Bustanul Arifin sebagai Kepala UPL, “saya sebagai Kepala UPL mengatur persiapan proses lelang, sebelum melakukan proses lelang saya membentuk Pokja yang beranggotakan 15 orang dari Satuan Kerja Perangkan Daerah terkait yang ahli dalam pengerjaan proyek.

Lebih lanjut, Saksi menerangkan bahwa saat Perusahaan-perusahaan menyerahkan dokumen lelang saya langsung menyerahkan ke pokja untuk diperiksa apabila lolos barulah diserahkan ke bagian pelelangan.” Tukas bustanul arifin.

Sidang berjalan dengan singkat dikarenakan saksi Bustanul Arifin banyak tidak tahu dalam kasus tersebut, anehnya lagi saksi juga tidak mengetahui juga proses pelelangan. Sementara itu posisi Bustanul Arifin cukup strategis dan memiliki pertanggung jawaban langsung kepada walikota sibolga

Sidang kembali ditunda oleh majelis hakim sampai kamis 10 mei 2018. Dengan agenda pemeriksaan saksi. (Fhr)

https://pendidikanantikorupsi.org/pengusaha-ivan-didakwa-korupsi-mega-proyek-pembetonan-jalan-di-sibolga/

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:04 WIB

Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Berita Terbaru