Sidang Rigid Beton : Saksi Bustanul Arifin

Jumat, 4 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamis, 3 Mei 2018 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus Korupsi rigid beton pengerjaan proyek jalan di Sibolga, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Kepala ULP (Unit Pelayanan Pengadaan) Bustanul Arifin.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Akhmad Sayuti membuka sidang dengan menanyakan kepada saksi tentang Kegiatan Bustanul Arifin sebagai Kepala UPL, “saya sebagai Kepala UPL mengatur persiapan proses lelang, sebelum melakukan proses lelang saya membentuk Pokja yang beranggotakan 15 orang dari Satuan Kerja Perangkan Daerah terkait yang ahli dalam pengerjaan proyek.

Lebih lanjut, Saksi menerangkan bahwa saat Perusahaan-perusahaan menyerahkan dokumen lelang saya langsung menyerahkan ke pokja untuk diperiksa apabila lolos barulah diserahkan ke bagian pelelangan.” Tukas bustanul arifin.

Sidang berjalan dengan singkat dikarenakan saksi Bustanul Arifin banyak tidak tahu dalam kasus tersebut, anehnya lagi saksi juga tidak mengetahui juga proses pelelangan. Sementara itu posisi Bustanul Arifin cukup strategis dan memiliki pertanggung jawaban langsung kepada walikota sibolga

Sidang kembali ditunda oleh majelis hakim sampai kamis 10 mei 2018. Dengan agenda pemeriksaan saksi. (Fhr)

https://pendidikanantikorupsi.org/pengusaha-ivan-didakwa-korupsi-mega-proyek-pembetonan-jalan-di-sibolga/

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Pembacaan Surat Dakwaan Pungli Retribusi Parkir Kota Pematang Siantar
Anggota Polda Sumut Diduga Memalak 12 Kepala Sekolah Penerima DAK 2024, Diduga Masih Ada Nama Lain Yang Terlibat
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Proyek Insfratruktur Jalan Humbahas, Pelaksana Pekerjaan Nyatakan Rugi
Sidang Lanjutan Dugaan Perkara Korupsi Pembangunan Stadion di Kab. Mandailing Natal
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan Internet di Kabupaten Tapanuli Utara
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Tanah dan Bangunan PT. KAI, JPU Hadirkan Ahli Kerugian Negara
Putusan Belum Selesai, Sidang Alih Fungsi Kawasan Hutan Kembali Ditunda
Sidang Dugaan Korupsi Infrastruktur Jalan Humbahas, Ahli Sebut Negara Rugi Rp824 Juta
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 04:57 WIB

Sidang Pembacaan Surat Dakwaan Pungli Retribusi Parkir Kota Pematang Siantar

Kamis, 14 Agustus 2025 - 04:39 WIB

Anggota Polda Sumut Diduga Memalak 12 Kepala Sekolah Penerima DAK 2024, Diduga Masih Ada Nama Lain Yang Terlibat

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:50 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Proyek Insfratruktur Jalan Humbahas, Pelaksana Pekerjaan Nyatakan Rugi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:46 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Perkara Korupsi Pembangunan Stadion di Kab. Mandailing Natal

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:39 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan Internet di Kabupaten Tapanuli Utara

Berita Terbaru