SIDANG SUAP 14 DPRD SUMUT, JAPORMAN SARAGIH MENANGIS MINTA HUKUMAN DIRINGANKAN

Senin, 15 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus suap uang ketuk palu 14 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dengan agenda pembacaan nota pembelaan, Senin (15/3/2021) di ruang cakra VIII.

Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada terdakwa Japorman Saragih dan Penasihat Hukumnya untuk membacakan nota pembelaannya.

Mada Hekopung selaku Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Japorman Saragih dalam nota pembelaannya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap klien-nya. Menurutnya, Japorman Saragih bukanlah pelaku utama dalam perkara tersebut, hal itu karena berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan bahwa Japorman Saragih sejak awal tidak terlibat dalam  proses pembahasan atau negoisasi uang ketuk palu dengan pihak Gubernur Sumut.

Masih menurut Mada Hekopung, bahwa Japorman Saragih baru mengetahui terkait adanya uang ketuk palu pada saat Ali Nafiah selaku Bendahara Sekwan DPRD Sumut memberikan uang ketuk palu tersebut, saat itu Ali Nafiah memanggil Japorman Saragih ke ruangannya dengan alasan pemberian gaji.

“Permintaan uang ketuk kepada Gubernur Sumut merupakan inisiatif dari pimpinan DPRD Sumut, sedangkan Japorman Saragih bukanlah Pimpinan DPRD Sumut, bukan bagian dari Badan Anggaran (Banggar) dan bukan Pimpinan Fraksi sehingga pembahasan terkait anggaran bukan menjadi kewenanngannya”. Ungkap Mada Hekopung.

Japorman Menangis Minta Hukuman Diringankan

Setelah Penasihat Hukumnya selesai membacakan nota pembelaan, Japorman Saragih juga turut membacakan nota pembelaan yang dibuatnya secara pribadi.

Ia mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada Majelis Hakim serta seluruh rakyat Indonesia khususnya warga Simalungun yang telah memilhnya menjadi Anggota DPRD. Sambil menangis, ia meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepadanya.

“Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar dihukum seringan-ringannya dengan pertimbangan saya sudah tua dan juga sudah sakit-sakitan diantaranya seperti penyakit hipertensi, asam urat, asam lambung. Di sisa umur hidup saya, saya ingin menikmatinya bersama anak dan cucu-cucu saya”, tutur Japorman Saragih.

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, JPU menunut terdakwa Japorman Saragih, Robert Nainggolan dan Layani Sinukaban 4 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp200 Juta subsidiair kurungan pengganti selama empat bulan.

Kemudian Megalia Agustina, Irwansyah Damanik, Mulyani, Ida Budi Ningsih dan Sudirman Halawa dituntut masing-masing 4,5 tahun penjara.

Sedangkan dua terdakwa lagi yakni Syamsul Hilal dan Ramli dituntut masing-masing lima tahun penjara. Adapun hal yang memberatkan keduanya ialah tidak mengakui perbuatannya. (SRY)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo
Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:47 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Selasa, 24 September 2024 - 03:51 WIB

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 20 September 2024 - 05:43 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Berita Terbaru

Monitoring Peradilan

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 20 Sep 2024 - 05:43 WIB