SIDANG SUAP 14 DPRD SUMUT, JAPORMAN SARAGIH MENANGIS MINTA HUKUMAN DIRINGANKAN

Senin, 15 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus suap uang ketuk palu 14 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dengan agenda pembacaan nota pembelaan, Senin (15/3/2021) di ruang cakra VIII.

Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada terdakwa Japorman Saragih dan Penasihat Hukumnya untuk membacakan nota pembelaannya.

Mada Hekopung selaku Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Japorman Saragih dalam nota pembelaannya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap klien-nya. Menurutnya, Japorman Saragih bukanlah pelaku utama dalam perkara tersebut, hal itu karena berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan bahwa Japorman Saragih sejak awal tidak terlibat dalam  proses pembahasan atau negoisasi uang ketuk palu dengan pihak Gubernur Sumut.

Masih menurut Mada Hekopung, bahwa Japorman Saragih baru mengetahui terkait adanya uang ketuk palu pada saat Ali Nafiah selaku Bendahara Sekwan DPRD Sumut memberikan uang ketuk palu tersebut, saat itu Ali Nafiah memanggil Japorman Saragih ke ruangannya dengan alasan pemberian gaji.

“Permintaan uang ketuk kepada Gubernur Sumut merupakan inisiatif dari pimpinan DPRD Sumut, sedangkan Japorman Saragih bukanlah Pimpinan DPRD Sumut, bukan bagian dari Badan Anggaran (Banggar) dan bukan Pimpinan Fraksi sehingga pembahasan terkait anggaran bukan menjadi kewenanngannya”. Ungkap Mada Hekopung.

Japorman Menangis Minta Hukuman Diringankan

Setelah Penasihat Hukumnya selesai membacakan nota pembelaan, Japorman Saragih juga turut membacakan nota pembelaan yang dibuatnya secara pribadi.

Ia mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada Majelis Hakim serta seluruh rakyat Indonesia khususnya warga Simalungun yang telah memilhnya menjadi Anggota DPRD. Sambil menangis, ia meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepadanya.

“Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar dihukum seringan-ringannya dengan pertimbangan saya sudah tua dan juga sudah sakit-sakitan diantaranya seperti penyakit hipertensi, asam urat, asam lambung. Di sisa umur hidup saya, saya ingin menikmatinya bersama anak dan cucu-cucu saya”, tutur Japorman Saragih.

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, JPU menunut terdakwa Japorman Saragih, Robert Nainggolan dan Layani Sinukaban 4 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp200 Juta subsidiair kurungan pengganti selama empat bulan.

Kemudian Megalia Agustina, Irwansyah Damanik, Mulyani, Ida Budi Ningsih dan Sudirman Halawa dituntut masing-masing 4,5 tahun penjara.

Sedangkan dua terdakwa lagi yakni Syamsul Hilal dan Ramli dituntut masing-masing lima tahun penjara. Adapun hal yang memberatkan keduanya ialah tidak mengakui perbuatannya. (SRY)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru