Sidang Terdakwa Syamsul Fitri : JPU hadirkan 13 Saksi

Selasa, 17 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin 16 Maret 2020 kembali menggelar sidang dugaan suap Walikota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin, dengan terdakwa Kepala Sub Bagian Protokoler Syamsul Fitri. Adapun agenda dalam persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi terhadap 13 Kepala Dinas di OPD Pemko Medan.

Kepala Dinas Pengendalian Kependudukan dan KB Kota Medan Usmapolita meminta maaf karena merasa bersalah memberikan uang kepada Terdakwa Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri. Saksi mengaku pemberian uang tersebut dilakukan dengan alasan membantu kebutuhan operasional dan perjalanan dinas Walikota Medan.

Saksi Usmapolita yang diperiksa bersama dengan Kepala Dinas Organisasi Perangkat Daerah Kota Medan lainnya, seperti Kepala Dinas Dukcapil, Lingkungan Hidup, Tenaga Kerja, Sekertaris Dinas Pendidikan, Kadis PMPTSP, Kadis Parawisata, Kasatpol PP, Dirut RS Pringadi, Kadis Perikanan dan Kelautan, Asisten Umum Rendward dan Mantan Dirut PD Pasar kompak mengaku memberikan uang sejumlah 10 sampai 100 juta rupiah untuk kebutuhan operasional Walikota Medan.

Saksi Rahmat, mengaku memberikan uang sebesar Rp 20 juta  sebanyak dua kali. Saksi menerangkan bahwa uang pemberian tersebut berasal dari kantong pribadi. Kadisnaker H. Simanjuntak juga turut mengaku pernah memberikan bantuan sebanyak 5 juta, Saksi mengaku diminta karena banyak kegiatan, dan pemberian tersebut diakui tulus bukan karena mengharapkan jabatan.

Sekertaris Dinas Pendidikan Burhan mengaku memberikan uang sejumlah Rp 100 juta rupiah kepada Terdakwa. Uang tersebut diakui berasal dari kantong pribadi. Saksi tidak berkonsultasi dengan Kepala Dinas Pendidikan ketika memberikan uang tersebut karena permintaan dilakukan oleh terdakwa secara pribadi.

Hakim Anggota I Ahmad Sayuti sempat berujar mengatakan bahwa apabila pemberian sumbang yang dilakukan oleh para Kepala Dinas ini dilakukan untuk mengentaskan kemiskinan di Sumut, maka dalam waktu 10 tahun seluruh kemiskinan di Sumut akan hilang. (Ibr)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru