Sidang Terdakwa Syamsul Fitri : JPU hadirkan 13 Saksi

Selasa, 17 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin 16 Maret 2020 kembali menggelar sidang dugaan suap Walikota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin, dengan terdakwa Kepala Sub Bagian Protokoler Syamsul Fitri. Adapun agenda dalam persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi terhadap 13 Kepala Dinas di OPD Pemko Medan.

Kepala Dinas Pengendalian Kependudukan dan KB Kota Medan Usmapolita meminta maaf karena merasa bersalah memberikan uang kepada Terdakwa Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri. Saksi mengaku pemberian uang tersebut dilakukan dengan alasan membantu kebutuhan operasional dan perjalanan dinas Walikota Medan.

Saksi Usmapolita yang diperiksa bersama dengan Kepala Dinas Organisasi Perangkat Daerah Kota Medan lainnya, seperti Kepala Dinas Dukcapil, Lingkungan Hidup, Tenaga Kerja, Sekertaris Dinas Pendidikan, Kadis PMPTSP, Kadis Parawisata, Kasatpol PP, Dirut RS Pringadi, Kadis Perikanan dan Kelautan, Asisten Umum Rendward dan Mantan Dirut PD Pasar kompak mengaku memberikan uang sejumlah 10 sampai 100 juta rupiah untuk kebutuhan operasional Walikota Medan.

Saksi Rahmat, mengaku memberikan uang sebesar Rp 20 juta  sebanyak dua kali. Saksi menerangkan bahwa uang pemberian tersebut berasal dari kantong pribadi. Kadisnaker H. Simanjuntak juga turut mengaku pernah memberikan bantuan sebanyak 5 juta, Saksi mengaku diminta karena banyak kegiatan, dan pemberian tersebut diakui tulus bukan karena mengharapkan jabatan.

Sekertaris Dinas Pendidikan Burhan mengaku memberikan uang sejumlah Rp 100 juta rupiah kepada Terdakwa. Uang tersebut diakui berasal dari kantong pribadi. Saksi tidak berkonsultasi dengan Kepala Dinas Pendidikan ketika memberikan uang tersebut karena permintaan dilakukan oleh terdakwa secara pribadi.

Hakim Anggota I Ahmad Sayuti sempat berujar mengatakan bahwa apabila pemberian sumbang yang dilakukan oleh para Kepala Dinas ini dilakukan untuk mengentaskan kemiskinan di Sumut, maka dalam waktu 10 tahun seluruh kemiskinan di Sumut akan hilang. (Ibr)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan
Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara
Saksi Diam Sepanjang Sidang, Majelis Hakim Minta Saksi Belajar Dulu
Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) : Pemberantasan Korupsi di Titik Minus, Lingkungan dan Warga Jadi Korban
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Rugikan Negara 1.1 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:25 WIB

Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan

Senin, 22 Desember 2025 - 04:26 WIB

Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara

Berita Terbaru