Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 25 Agustus 2025. Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha, kembali menggelar sidang dugaan perkara korupsi Dana Desa Huta Lobu, Mandailing Natal dengan terdakwa Tukut Rangkuti di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Persidangan ini berlangsung secara in absentia, yang mana terdakwa Tukut Rangkuti masih berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias Buron.
Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan surat tuntutannya kepada Majelis Hakim dan dianggap dibacakan.
Saat dikonfirmasi kepada JPU Darmadi Erdison dan Reza Rizaldy Adapun tuntutannya adalah menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp371.472.360,00.
Kemudian Majelis Hakim menunda persidangan hingga 8 September 2025 dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim.






















