Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 5 Juni 2025. Ketua Majelis Hakim Deny Syahputra kembali membuka sidang dugaan korupsi pengadaan website Desa Se-kecamatan Lubuk Sutam, Padang Lawas di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nico Lasbram, membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Hasnul Hadiansyah yang juga selaku Sekretaris Desa Botung.
Dalam tuntutan yang dibacakan, JPU berpendapat bahwa terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer pasal 2 ayat (1) UU Tipikor No.31 tahun 1999 Jo UU. No. 20 tahun 2001.
Terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor No.31 tahun 1999 Jo UU.No 20 Tahun 2001. Terpenuhinya unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Adapun yang memberatkan terdakwa terbukti merugikan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan; terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bersifat kooperatif, dan terdakwa mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp50 juta.
Dalam tuntutannya JPU Nico Lasbram memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa Hasnul Hadiansyah secara sah dan menyakin bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp260 juta subsider 1 tahun dan 3 bulan pidana penjara, serta membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.
Setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya (PH) Juwita, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) terhadap terdakwa.
Demi memberikan kesempatan waktu kepada PH terdakwa dalam menyiapkan Pledoi, maka Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga Kamis, 12 Juni 2025.