SIDANG WALI KOTA MEDAN, SYAMSUL FITRI MENGAKU DIPERINTAH DZULMI ELDIN

Senin, 20 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

[Pendidikanantikorupsi.org] Sidang lanjutan kasus suap Walikota Medan Non Aktif T Dzulmi Eldin kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dengan agenda keterangan saksi-saksi, Senin (20/4/2020).

Dalam proses sidang yang masih berlangsung secara teleconference tersebut tujuh orang saksi terdiri dari beberapa Kadis dan Protokoker hadir memberi kesaksiannya,

Dalam kesaksian yang disampaikannya pada persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra VIII Pegadilan Negeri Medan, Isa Ansyari Kadis PU Medan non aktif dalam kasus itu mengaku memberi uang senilai total Rp530 juta kepada Syamsul Fitri sebagai Kasubbag Protokoler melalui beberapa kali tahapan. Dengan rincian Rp20 juta sebanyak 4 kali, kemudian Rp200 juta sekali, Rp250 juta sekali. Saksi Isya Ansari juga mengatakan uang tersebut diberikan kepada Syamsul Fitri sesuai dengan permintaanya. “namun Syamsul Fitri tidak menyebut uang tersebut untuk kepentingan Walikota”, Ujar Isya Ansyari.

Ketika ditanya oleh majelis hakim kenapa dirinya mau memberikan uang sebesar itu kepada Syamsul Fitri, Isa mengaku bahwa dirinya menuruti permintaan Syamsul karena yang bersangkutan merupakan protokoler dan orang kepercayaan Walikota Medan.

Saksi lain, Abdul Johan yang merupakan sekretaris Kepala Dinas Pendidikan Pemko Medan mengaku bahwa dalam kasus itu Syamsul Fitri datang meminta bantuan kepadanya karena alasan Eldin akan berangkat ke Jakarta. Ia mengaku tidak memberitahukan kedatangan Syamsul Fitri kepada Kadis Pendidikan Pemko Medan.

Saksi Iswar, Kadis Perhubungan yang juga hadir sebagai saksi menyatakan, Syamsul Fitri dua kali datang langsung menemuinya. Dikatakan Iswar, Syamsul mengatakan minta bantuan karena kekurangan uang operasional walikota.Atas permintaan Syamsul Fitri tersebut, Iswar kemudian memberikan uang sebesar Rp200 juta melalui dua kali tahap pemberian. Yang pertama sebesar Rp150 juta dan yang kedua sebesar Rp50 juta.

Sedangkan saksi Suherman, Kadispenda/Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemko Medan mengaku bahwa Syamsul datang beberapa kali meminta bantuan uang operasional walikota.Sebelum rombongan Pemko Medan berangkat ke Jepang dirinya mengaku memberi Rp110 juta, kemudian sepulang rombongan dari Jepang sebesar Rp100 juta.

Saksi lain, Khairunisa yang merupakan Kadis Pemberdayaan Perempuan Pemko Medan juga mengaku memberikan uang Rp70 juta atas permintaan Syamsul melalui telpon. Uang tersebut diberikannya melalui beberapa kali tahap pengiriman.

Sementara itu Syamsul Fitri sebagai Kasubbag Protokoler Pemko Medan yang juga hadir sebagai saksi dalam kasus itu tetap pada kesaksiannya sesuai BAP. Ia mengaku bahwa terdakwa Dzulmi Eldin yang memerintahkannya menemui para Kadis secara bergiliran untuk meminta uang dalam  memenuhi biaya operasional terdakwa secara kedinasam maupun pribadi.

“Pak wali menyuruh saya untuk menemui dinas-dinas, “Minta sama Kadis-kadis”, katanya sama saya. Itu untuk kegiatan baik di tarakan ataupun di Jepang,” ujar Syamsul Fitri menirukan perintah Eldin. (Sry)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Dana BOK dan Jaspel Mengalir Berulang Kali ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah
Eks Kadis Pendidikan Mandailing Natal, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Petugas Satpol PP Kab. Langkat, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
Korupsi di UINSU Tuntungan : Para Terdakwa Divonis Berbeda
Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Berlanjut, Keterangan 7 Orang Saksi Beratkan Terdakwa Akuang
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa yang Berpotensi Rugikan Negara Rp856 Miliar
Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:05 WIB

Dugaan Dana BOK dan Jaspel Mengalir Berulang Kali ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah

Jumat, 17 Januari 2025 - 07:08 WIB

Eks Kadis Pendidikan Mandailing Natal, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Selasa, 14 Januari 2025 - 03:47 WIB

Petugas Satpol PP Kab. Langkat, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Senin, 13 Januari 2025 - 15:40 WIB

Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 13 Januari 2025 - 15:24 WIB

Korupsi di UINSU Tuntungan : Para Terdakwa Divonis Berbeda

Berita Terbaru

Aktivitas

Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 13 Jan 2025 - 15:40 WIB

Aktivitas

Korupsi di UINSU Tuntungan : Para Terdakwa Divonis Berbeda

Senin, 13 Jan 2025 - 15:24 WIB