Subandi Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Rabu, 5 Desember 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

https://pendidikanantikorupsi.org/. Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu PPKD Biro Umum pada Sekretariat Pemerintah Sumatra Utara, Subandi, Selasa (04/12), akhirnya dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum T Adelina dan Mutiara Herlina Tarigan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Selain dituntut hukuman penjara, Subandi juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Menurut JPU, Subandi selaku bendahara pengeluaran pernah memberikan pinjaman uang senilai Rp1.250.000.000 kepada Kabiro Umum Sekda Pemprovsu, H. Ashari Siregar (alm), melalui perantaraan Aminuddin selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Sekda Pemprovsu. Uang tersebut diberikan Subandi secara bertahap sebanyak enam kali.

Pada 17 Maret 2011, Subandi melakukan pindah buku dana sebesar Rp 1.250.000.000 ke rekening pribadinya. Pemindah buku ini didasarkan pada SP2D No 274. Dana itu disalurkan kepada 26 penerima bantuan sebesar Rp 287.650.000 dan bantuan sosial sebesar Rp 202.500.000. kemudian, sisa dana sebesar Rp918 juta lebih tidak dipergunakan sesuai peruntukan, melainkan digunakan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri atau Ashari Siregar (almarhum) serta saksi Aminuddin.

Selain itu, berdasarkan perintahkan oleh Ansyari, Subandi memberikan uang itu kepada Neman. Yang mana,  uang tersebut digunakan untuk pisah sambut Kapoldasu antara Irjen Pol (sekarang Komjen Pol) Oegroseno ke Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro, yang digelar di Hotel Tiara Medan pada 23 Maret 2011 sebesar Rp 142.650.000.

Oleh karenanya, JPU berpendapat, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakkan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan sebagaimana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 8 jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Suhartanto menunda persidangan hingga dua pekan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum terdakwa Ahmad Dahlan Hasibuan.

usai persidangan, penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa tuntutan tersebut sangat premature, karena dari tuntutan jaksa menyebutkan terdakwa tidak pernah menikmati satu persen dari pencairan dana tersebut.

Seharusnya, kalau perbuatan itu menguntungkan orang lain, lanjut Ahmad, maka  penerima dana bansos seperti Hj Samsia, Fatimah Habibie, Aminuddin, Neman, Nasiruddin, hotel tiara dan ketua panitia pisah sambut kapolda seharusnya juga ditetapkan sebagai terdakwa kalau merujuk dari tuntutan jaksa. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas
Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara
Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda
Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar
Terdakwa Minta Agar Tidak Terlalu Lama di Penjara, Karena Ingin Kumpul Bersama Keluarga
Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga
Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Berita ini 186 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:55 WIB

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:44 WIB

Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:39 WIB

Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:36 WIB

Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 - 08:54 WIB

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar

Berita Terbaru