www.pendidikanantikorupsi.org (Medan) Susi Anggraini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek penyusunan Masterplan Kota Medan, Kamis (10/05/2012), Divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta oleh majelis hakim yang diketuai Achmad Guntur, S.H., di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
“Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 1 bulan,” kata Achmad guntur saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek penyusunan Masterplan Kota Medan tahun 2006 yang bersumber dari APBD-P kota Medan. Yang mana, akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliyar dari total anggaran sebesar Rp 4,7 milyar.
Pasal yang dikenakan kepada terdakwa sesuai dengan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri wahyuni, yakni pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tantang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Wahyuni. Pada sidang pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Mekipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, terdakwa tetap tak sanggup membendung air matanya saat mendengar dirinya divonis 2 tahun. Ia pun menangis dikursi pesakitannya.(Day)