Sutris Ponidi Mengakui Aminuddin Memark-up Anggaran Proyek

Kamis, 5 Maret 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG – PADANG LAWAS. Pengadilan Tipikor Medan kembali menggelar sidang korupsi penggunaan dana Bantuan Bencana Daerah (BBD) tahun anggaran 2011 yang merugikan Keuangan Negara senilai Rp. 1,2 miliar di Kabupaten Padang Lawas dengan terdakwa Aminuddin Harahap, Senin (24/02/2015).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yaitu Sutris Ponidi. Dalam keterangannya, Sutris Ponidi menjelaskan bahwa dirinya mempunyai tugas sebagai pembantu Penanggung-Jawab Operesional Kegiatan (PJOK) dalam pelaksanaan proyek, dan salah satu tugas pokoknya yaitu melaporkan hasil pekerjaan dilapangan kepada M Fahmi Ali sebagai ketua PJOK.
Berdasarkan keterangan Sutris Ponidi, kasus yang menjerat terdakwa Aminuddin Harahap adalah karena diduga telah memark-up anggaran, sehingga bahan-bahan yang digunakan dalam pemasangan bronjong sungai, seperti batu dan kawat bronjong tidak sesuai.
Seharusnya jenis kawat kalpanis yang digunakan dalam permasalahan beronjong tetapi fakta dilapangan kawat tersebut tidak digunakan, sehingga setahun sesudah proyek selesai dikerjakan, ditemukan 50% kawat berkarat..
Ketika Hakim Parlindungan Sinaga bertanya kepada saksi apakah ianya pernah mengingatkan terdakwa untuk menggunakan jenis kawat kalpanis dalam pemasangan beronjong, dia menjawab tidak pernah. “Tidak pernah dan tidak wewenang saya majelis karena tugas saya melaporkan hasil lapangan kepada ketua PJOK”, jawabnya.
Setelah selesai mendengar keterangan saksi, sidang ini kemudian ditunda, dan akan dilanjutkan pada Senin, 03/03/2015.
Sekedar mengigatkan, bahwa kasus ini adalah korupsi pengunaan dana Bantuan Bencana Daerah (BBD) tahun anggaran 2011 di Kabupaten Padang Lawas yang diperuntukkan untuk pengerjaan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam. Proyek ini terdiri dari 11 (sebelas) paket, dan satu dari sebelas paket tersebut yang bermasalah adalah pemasangan beronjong sungai yang dikerjakan CV Gading Mas dengan kuasa direkturnya terdakwa Aminuddin Harahap. (LDN)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru