Terdakwa Baru Proyek Galvanis Siantar Jilid II, Dituntut 4 Tahun Penjara.

Senin, 18 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin 18 Desember 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menggelar persidangan Terdakwa Parlindungan Butarbutar dengan agenda Pembacaan Tuntutan.

Terdakwa dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membayar denda senilai Rp500 Juta. Lantaran perbuatannya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek galvanis P.Siantar.

“Menuntut, meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Parlindungan Butarbutar dengan pidana penjara selama 4 tahun dan membayar denda Rp500 Juta subsidair pidana kurungan 4 bulan” ucap JPU Richard Sembiring.

JPU juga menerangkan hal-hal yang memberatkan Terdakwa ialah dirinya tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi dan atas perbuatannya Proyek Galvanis tidak dapat dipergunakan.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor, perbuatan Terdakwa mengakibatkan galvanis ambruk dan tidak dapat difungsikan,” tambah JPU Richard.

Sementara itu, JPU juga menguraikan hal-hal yang meringankan Terdakwa ialah dirinya mengakui dan menyesali atas perbuatannya, bersikap kooperatif dan merupakan tulang punggung keluarga.

“Hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, Terdakwa berterus terang di persidangan, dan Terdakwa tulang punggung keluarga.” lanjut JPU.

JPU menilai terhadap perbuatan Terdakwa telah melanggar dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai dibacakan nota tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir menunda persidangan hingga Jumat, 05 Januari 2023  dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pleidoi).

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)
Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 13:40 WIB

Saksi Ahli : Uang yang Dipungut Oleh MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Senin, 29 April 2024 - 13:14 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kehatan Sumatera Utara)

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Berita Terbaru