Terdakwa Baru Proyek Galvanis Siantar Jilid II, Dituntut 4 Tahun Penjara.

Senin, 18 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin 18 Desember 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menggelar persidangan Terdakwa Parlindungan Butarbutar dengan agenda Pembacaan Tuntutan.

Terdakwa dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membayar denda senilai Rp500 Juta. Lantaran perbuatannya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek galvanis P.Siantar.

“Menuntut, meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Parlindungan Butarbutar dengan pidana penjara selama 4 tahun dan membayar denda Rp500 Juta subsidair pidana kurungan 4 bulan” ucap JPU Richard Sembiring.

JPU juga menerangkan hal-hal yang memberatkan Terdakwa ialah dirinya tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi dan atas perbuatannya Proyek Galvanis tidak dapat dipergunakan.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor, perbuatan Terdakwa mengakibatkan galvanis ambruk dan tidak dapat difungsikan,” tambah JPU Richard.

Sementara itu, JPU juga menguraikan hal-hal yang meringankan Terdakwa ialah dirinya mengakui dan menyesali atas perbuatannya, bersikap kooperatif dan merupakan tulang punggung keluarga.

“Hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, Terdakwa berterus terang di persidangan, dan Terdakwa tulang punggung keluarga.” lanjut JPU.

JPU menilai terhadap perbuatan Terdakwa telah melanggar dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai dibacakan nota tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir menunda persidangan hingga Jumat, 05 Januari 2023  dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pleidoi).

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo
Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Berita ini 36 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:47 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Selasa, 24 September 2024 - 03:51 WIB

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 20 September 2024 - 05:43 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Selasa, 17 September 2024 - 07:55 WIB

SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Berita Terbaru

Monitoring Peradilan

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 20 Sep 2024 - 05:43 WIB