Terdakwa Baru Proyek Galvanis Siantar Jilid II, Dituntut 4 Tahun Penjara.

Senin, 18 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin 18 Desember 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menggelar persidangan Terdakwa Parlindungan Butarbutar dengan agenda Pembacaan Tuntutan.

Terdakwa dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membayar denda senilai Rp500 Juta. Lantaran perbuatannya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek galvanis P.Siantar.

“Menuntut, meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Parlindungan Butarbutar dengan pidana penjara selama 4 tahun dan membayar denda Rp500 Juta subsidair pidana kurungan 4 bulan” ucap JPU Richard Sembiring.

JPU juga menerangkan hal-hal yang memberatkan Terdakwa ialah dirinya tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi dan atas perbuatannya Proyek Galvanis tidak dapat dipergunakan.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor, perbuatan Terdakwa mengakibatkan galvanis ambruk dan tidak dapat difungsikan,” tambah JPU Richard.

Sementara itu, JPU juga menguraikan hal-hal yang meringankan Terdakwa ialah dirinya mengakui dan menyesali atas perbuatannya, bersikap kooperatif dan merupakan tulang punggung keluarga.

“Hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, Terdakwa berterus terang di persidangan, dan Terdakwa tulang punggung keluarga.” lanjut JPU.

JPU menilai terhadap perbuatan Terdakwa telah melanggar dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai dibacakan nota tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir menunda persidangan hingga Jumat, 05 Januari 2023  dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pleidoi).

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda
Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar
Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Berita ini 37 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:29 WIB

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:27 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Selasa, 4 Februari 2025 - 05:00 WIB

Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:42 WIB

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:26 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar

Berita Terbaru

Aktivitas

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Jan 2025 - 07:42 WIB