Korupsi: Terdakwa Korupsi Dana APBD Pemkab Tobasa Divonis 1 Tahun

Selasa, 20 Maret 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Tobasa. 15 Maret 2012. Sidang lanjutan perkara Korupsi Dana APBD Pemkab Tobasa tahun 2007 sebesar Rp 585 Juta, kembali digelar. Perkara dengan terdakwa Drs. Halomoan Simanjuntak selaku Kepala Bidang Perbendaharaan pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Tobasa berjalan dengan tertib.

Acara sidang hari ini (14/13/12) adalah pembacaan Putusan. Sidang ini dilangsungkan di Ruang Cakra I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Medan. Dalam pembacaan putusan, terdakwa tidak menunjukkan kesedihan dan kekecewaan atas Putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Muhammad Nur.

Pada sidang sebelumnya JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, Subsider pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangannya mengenai fakta persidangan, majelis hakim menetapkan terdakwa bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dan turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Terdakwa juga terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bersama Ir. Albert Marpaung, M.Si selaku Badan Pengelola Daerah Toba Samosir. Adapun hal yang memberatkan terdakwa yaitu terdakwa tidak merasa bersalah. Kemudian hal yang meringankan terdakwa ialah terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.

Atas dasar itulah majelis hakim memutuskan bahwa; terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun dengan denda sebesar Rp 50 Juta. Jika denda tidak dibayar, terdakwa harus menjalani kurungan selama 6 bulan.

Meskipun Vonis yang dijatuhkan Hakim kepada tergolong Ringan, tetapi Halomoan Simanjuntak  melalui Kuasa Hukumnya saat ditanya ketua majelis hakim perihal putusan, menjawab akan melakukan upaya hukum Banding. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai
Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Selasa, 5 November 2024 - 05:40 WIB

Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam

Jumat, 1 November 2024 - 07:37 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda

Selasa, 29 Oktober 2024 - 04:32 WIB

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Berita Terbaru

Berita

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Selasa, 29 Okt 2024 - 04:32 WIB