[Pendidikanantikorupsi.org] Mantan Pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam pembelian Medium Term Notes milik PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara karena PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan gagal membayar MTN tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap Maulana Akhyar Lubis dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap hakim saat pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu malam (11/11/2020).
Maulana juga dihukum membayar uang pengganti Rp 514 juta. Jika tak bisa membayar dalam 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita. Apabila harta kekayaan Maulana tidak mencukupi, diganti dengan 2 tahun kurungan.
Majelis Hakim mengatakan bahwa Maulana Akhyar Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang diatur pada pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Selain itu, Majelis hakim juga menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Andri Irvandi selaku eks Direktur Capital Market MNC Sekuritas yang menjadi arrenger dalam penerbitan dan penjualan MTN PT Sunprima Nusantara Pembiayaan. Andri juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebut hakim.
Andri juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,2 miliar. Jika tidak sanggup membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita. Apabila harta kekayaannya tidak cukup, diganti 3 tahun kurungan.
Adapun salah satu yang menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim terhadap terdakwa ialah keduanya tidak mampu membuktikan bahwa aliran uang yang diterima terdakwa Andri Irvandi dari saksi Arief Effendi adalah uang “halal”. Pun selama persidangan terdakwa Andri Irvandi dan terdakwa Maulana Akhyar Lubis juga tidak mampu membuktikan bahwa uang senilai Rp 514 juta yang ditransfer Andri Irvandi ke Maulana Akhyar Lubis adalah murni uang jual beli rumah dan tidak ada kaitannya dengan keputusan pembelian MTN.
Diluar persidangan, Jaksa Penuntu Umum (JPU) Robertson Pakpahan ketika ditanya terkait adanya tersangka baru dari pengembangan kasus ini mengatakan tidak menutup kemungkinan “karena dalam putusan Majelis Hakim juga menyeret adanya tersangka-tersangka lain” cetus Robert.
Diketuhi dari fakta persidangan, bahwa orang yang menerima fee arranger tidak resmi senilai 3-4% dari PT. Sunprima Nusantara Pembiayaaan adalah Pimpinan Divisi Fixed Income MNC Sekuritas yakni Arief Effendy. Setelah diterima Arief kemudian ditransfer sebagian ke Andri Irvandi, dana inilah yang selanjutya ditransferkan Andri ke Maulana Akhyar Lubis. Selain Maulana Akhyar Lubis, diketahui ada beberapa pejabat Bank Sumut lain yakni Reza Palevi Hasibuan selaku Komisaris Utama Bank Sumut dan Nurul Aulia Nadhira selaku Global Market Divisi Tresuri Bank Sumut yang menerima aliran uang dari rekening terdakwa Andri Irvandi
Vonis dari Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Maulana Akhyar Lubis dihukum penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 milliar subsider 6 bulan kurungan, serta dikenakan uang pengganti senilai Rp 514 Juta. Sedangkan terdakwa Andri Irvandi dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar subsider 6 bulan kurungan, serta dikenakan uang pengganti senilai Rp 1,2 milliar. (SRY)