Terdakwa Korupsi Pengembangan Instalasi Listrik Universitas Islam Sumatera Utara Kembali Digelar

Senin, 20 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin 20 Februari 2023 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus korupsi pengadaan penambahan daya listrik di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara dengan terdakwa Drs. Makmun Suhaidi Harahap.

Adapun agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam orang sebagai saksi diantaranya Arman, Samawati Harahap, Neny, Munawir, Supriadi, dan tugino.

Saksi Arman selaku panitia Penguji Standard Pelayanan Minimal (SPM) menuturkan bahwa pada tahun 2013 sebelum surat di lakukan peningkatan ke bendahara terlebih dahulu saya memeriksa berkas tersebut dan setelahnya dilakukan penandatangan.

Lalu saksi Samawati Harahap didalam keterangan menjelaskan adanya surat yang di berikan dari Panitia Penguji Standard Pelayan Minimal (SPM) terlebih dahulu diperiksa oleh saya barulah setelah itu di tingkatkan menjadi surat ke Pajak Penghasilan (PPh).

Lebih dari itu saksi Neny selaku Kepala Biro menjelaskan bahwa proses pencairan dana yang di keluarakan Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN), yaitu 2 (dua) tahap kalau pekerjaan sudah mencapai 60 % barulah tahap 2 (dua) dikeluarkan.

Seterusnya ke 3 (tiga) saksi Munawir, Supriadi dan tugino secara bersamaan menjelaskan mengenai tentang kontrak Pengembangan Instalasi Listrik tidak menahu dengan adanya hal tersebut karena yang lebih mengetahui itu ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) yaitu bapak Drs. Makmun Suhaidi Harahap, sekalipun kontrak tersebut tidak pernah diperlihatkan kepada kami.

Majelis Hakim dalam hal ini mempertegas bahwa mengenai tentang pengiriman uang yang dikirim oleh bendahara keuangan tidak lah sesuai dengan nama penerima kontrak Pengembangan Instalasi Listrik lalu mengapa ini bisa terjadi ? ujarnya

Sebelum menutup persidangan terlebih dahulu Majelis Hakim mempertanyakan kepada terdakwa apakah keberatan terhadap keterangan dari ke 6 (orang) saksi ini, lalu Terdakwa Drs. Makmun Suhaidi Harahap menjawab tidak merasa keberatan terhadap keterangan saksi yang telah disampaikan tadi, sidang ditutup dan ditunda sampai dengan tanggal 27 Februari 2023 dengan agenda pemeriksaan 2 orang saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. (MDP)

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi
Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat
Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup
Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021
Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah
Eksepsi Kedua Terdakwa Ditolak, Dugaan Korupsi Rp592 Juta PDS Covid-19 Kab. Dairi Berlanjut
Sidang Pledoi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Langkat
Majelis Hakim Ikut Pelatihan Hakim Se-indonesia, Sidang Mantan Bupati Langkat Ditunda
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 07:52 WIB

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi

Minggu, 7 September 2025 - 09:21 WIB

Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat

Jumat, 5 September 2025 - 05:21 WIB

Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup

Jumat, 5 September 2025 - 03:36 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021

Kamis, 4 September 2025 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah

Berita Terbaru

Berita

Sidang Tuntutan Kadis dan bendahara Dinas Perkimlh Batu-Bara

Selasa, 25 Nov 2025 - 04:15 WIB