Pendidikanantikorupsi.org. Senin 20 Februari 2023 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus korupsi pengadaan penambahan daya listrik di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara dengan terdakwa Drs. Makmun Suhaidi Harahap.
Adapun agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam orang sebagai saksi diantaranya Arman, Samawati Harahap, Neny, Munawir, Supriadi, dan tugino.
Saksi Arman selaku panitia Penguji Standard Pelayanan Minimal (SPM) menuturkan bahwa pada tahun 2013 sebelum surat di lakukan peningkatan ke bendahara terlebih dahulu saya memeriksa berkas tersebut dan setelahnya dilakukan penandatangan.
Lalu saksi Samawati Harahap didalam keterangan menjelaskan adanya surat yang di berikan dari Panitia Penguji Standard Pelayan Minimal (SPM) terlebih dahulu diperiksa oleh saya barulah setelah itu di tingkatkan menjadi surat ke Pajak Penghasilan (PPh).
Lebih dari itu saksi Neny selaku Kepala Biro menjelaskan bahwa proses pencairan dana yang di keluarakan Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN), yaitu 2 (dua) tahap kalau pekerjaan sudah mencapai 60 % barulah tahap 2 (dua) dikeluarkan.
Seterusnya ke 3 (tiga) saksi Munawir, Supriadi dan tugino secara bersamaan menjelaskan mengenai tentang kontrak Pengembangan Instalasi Listrik tidak menahu dengan adanya hal tersebut karena yang lebih mengetahui itu ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) yaitu bapak Drs. Makmun Suhaidi Harahap, sekalipun kontrak tersebut tidak pernah diperlihatkan kepada kami.
Majelis Hakim dalam hal ini mempertegas bahwa mengenai tentang pengiriman uang yang dikirim oleh bendahara keuangan tidak lah sesuai dengan nama penerima kontrak Pengembangan Instalasi Listrik lalu mengapa ini bisa terjadi ? ujarnya
Sebelum menutup persidangan terlebih dahulu Majelis Hakim mempertanyakan kepada terdakwa apakah keberatan terhadap keterangan dari ke 6 (orang) saksi ini, lalu Terdakwa Drs. Makmun Suhaidi Harahap menjawab tidak merasa keberatan terhadap keterangan saksi yang telah disampaikan tadi, sidang ditutup dan ditunda sampai dengan tanggal 27 Februari 2023 dengan agenda pemeriksaan 2 orang saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. (MDP)