Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 17 Juli 2025. Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha, kembali menggelar sidang dugaan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Desa Pahlawan Tanjung Tiram, Batubara Tahun 2024 di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa terdakwa Iqbal Farozi masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum berhasil ditemukan.
Sehingga walaupun terdakwa masih DPO Majelis Hakim tetap melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Iqbal Farozi secara in absentia.
JPU menghadirkan 3 orang saksi dalam persidangan ini yaitu; Samsul Aswin (Kepala Desa Pahlawan Tanjung Tiram) Azhari (Kepala Dusun), dan Razali (Kepala Dusun).
Persidangan ini berlangsung sangat singkat dimana ketiga saksi hanya ditanyai oleh Majelis Hakim apakah mengetahui keberadaan terdakwa, yang dalam hal itu ketiganya menyatakan tidak mengetahui keberadaan terdakwa.
Sementara JPU menanyakan status terdakwa dalam pemerintahan desa pahlawan dan berapa nilai pekerjaan yang belum diselesaikan. yang ketiga saksi menjawab bahwa terdakwa Iqbal Farozi merupakan ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Pahlawan Tanjung Tiram Batubara dan nilai pekerjaan yang belum diselesaikan ada sekitar Rp100 Juta lebih lagi.
Pemeriksaan saksi-saksi kemudian dianggap cukup dan persidangan kemudian ditunda hingga 24 Juli 2025.
















