Terdakwa Masih DPO, Sidang Dugaan Korupsi DAK Desa Pahlawan Batubara Dilanjutkan

Minggu, 20 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 17 Juli 2025. Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha, kembali menggelar sidang dugaan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Desa Pahlawan Tanjung Tiram, Batubara Tahun 2024 di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa terdakwa Iqbal Farozi masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum berhasil ditemukan.

Sehingga walaupun terdakwa masih DPO Majelis Hakim tetap melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Iqbal Farozi secara in absentia.

JPU menghadirkan 3 orang saksi dalam persidangan ini yaitu; Samsul Aswin (Kepala Desa Pahlawan Tanjung Tiram) Azhari (Kepala Dusun), dan Razali (Kepala Dusun).

Persidangan ini berlangsung sangat singkat dimana ketiga saksi hanya ditanyai oleh Majelis Hakim apakah mengetahui keberadaan terdakwa, yang dalam hal itu ketiganya menyatakan tidak mengetahui keberadaan terdakwa.

Sementara JPU menanyakan status terdakwa dalam pemerintahan desa pahlawan dan berapa nilai pekerjaan yang belum diselesaikan. yang ketiga saksi menjawab bahwa terdakwa Iqbal Farozi merupakan ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Pahlawan Tanjung Tiram Batubara dan nilai pekerjaan yang belum diselesaikan ada sekitar Rp100 Juta lebih lagi.

Pemeriksaan saksi-saksi kemudian dianggap cukup dan persidangan kemudian ditunda hingga 24 Juli 2025.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Berita Terbaru