Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 23 Desember 2024. M. Nazir selaku Ketua Majelis Hakim, kembali membuka dugaan perkara korupsi proyek Detail Engineering Design (DED) tahun 2021 di Dinas Pendidikan Kota Binjai. Persidangan ini dilaksanakan di ruang cakra 7 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Agenda persidangan kali ini ialah penyampaian Nota Pembelaan (Pledoi) terdakwa Sri Ulina Ginting (SUG) melalui Penasihat Hukumnya (PH) dalam bentuk permohonan. PH terdakwa mengatakan bahwasanya terdakwa SUG telah berlanjut usia dan hidup bersama anak dan cucunya, karena telah lama berpisah dengan suaminya dan ijinkalah terdakwa tidak terlalu lama di dalam penjara agar dapat kembali berkumpul dan bermain dengan cucu-cucunya.
Selain itu, dalam permohonannya juga ia menjelaskan bahwasanya dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa oleh Majelis Hakim ini merupakan perkara korupsi yang tergolong ringan sebagaimana melihat nilai kerugian keuangan negaranya. Ia mengutip Pasal 1 ayat (2) huruf d Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun dugaan nilai kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp673.005.000,00, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Belanja Jasa Konsultansi Pada Dinas Pendidikan Kota Binjai Tahun Anggaran 2021 oleh Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan Nomor : 00047/2.1349/AL/0287/1/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024.
Selain itu, ia juga mengatakan kesalahan yang diduga dilakukan oleh SUG merupakan aspen yang rendah dan memiliki dampak yang rendah juga. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 huruf a angka 3 dan 4 dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PH terdakwa mengatakan bahasanya berdasarkan fakta persidangan, SUG sama sekali tidak memperoleh keuntungan dari terjadinya tindak pidana korupsi. Kemudian, SUG juga telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp50 Juta, walaupun untuk pengembalian tersebut terdakwa harus meminjam uang di Bank dengan jaminan SK pensiunnya.
Selain SUG, terdakwa Satria Prabowo juga menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) melalui PH-nya, pada intinya mengatakan agar terdakwa Satra Prabowo terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU Tipikor, menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara dan membebankan biaya perkara kepada Satria Prabowo atau jika Majelis Hakim memiliki pandangan lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Usai mendengarkan pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa melalui PH-nya, Majelis Hakim menunda sidang hingga Senin, 30 Desember 2024 dengan agenda pembacaan putusan.