Terdakwa Minta Hadirkan Edy Rahmayadi, Musa Rajekshah dan Inspektorat Sumut di Persidangan Dugaan Kasus Korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara

Minggu, 17 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Jumat, 15 Maret 2024. Salah satu Terdakwa dugaan kasus korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU), Letkol Infantri (Purn) Sahat Tua Bate’e (Mantan Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB), memohon agar dihadirkan Edy Rahmayadi (Mantan Gubsu), Musa Rajekshah (Mantan Wagbsu) dan Lasro Marbun (Inspektorat Sumut) di persidangan. Hal tersebut terucap ketika pemeriksaan keterangan saksi di ruang sidang cakra 9 PN Medan.

“Siap Mohon izin majelis hakim yang mulia, mohon nanti bapak jaksa menghadirkan Inspektorat Lasro Marbun, kemudian juga Musa Rajekshah Wakil Gubernur Sumatera Utara, dan kemudian Mantan Gubernur  Sumatera Utara, kemudian vendor-vendor yang saya sebutkan didalam berita acara yang saya sebutkan ketika diperiksa di kejaksaan, mohon nanti dihadirkan lagi yang mulia.” sebut Sahat (15/03/2024).

Namun, setelah Terdakwa Sahat Tua Bate’e menyampaikan permohonan permintaan tersebut secara spontan, dirinya tidak menjelaskan secara detail atas permohonannya. Oleh karena itu,  permintaannya di sambut oleh M. Yusafrihardi Girsang selaku Ketua Majelis Hakim diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terkait itu, Jaksa yang berwenang. Karena Jaksa yang akan membuktikan dakwaannya ini,” ujarnya.

Diketahui perdangan kali ini memeriksa 3 orang saksi yaitu Arif S.Trinugroho (Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumatera Utara (DPMPTSP), saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Hafiz dan Ridwan (Inspektorat Sumut).

Arif menerangkan bahwasanya PT PSU memiliki hubungan dengan Pemprov Sumut, yaitu sebagai pemegang saham mayoritas. Struktur pemegang saham Pemerintah Provinsi sumatera Utara 99 % dan 1 % lagi milik koperasi karyawan.

Kemudian, ia juga menerangkan ketika menjabat sebagai Kadis DPMPTSP, Primer Koperasi Angkatan Darat (Primkopad) pernah memohonkan izin usaha pertambangan atau galian c. Lalu ia menyarankan agar Primkopad melengkapi persyaratan. Selanjutnya ia mengeluarkan izin usaha. Dirinya sebagai kadis DPMPTSP telah di beri kewenangan oleh Gubernur Sumatera Utara untuk mengeluarkan izin pertambangan.

Terhadap izin tersebut, Arif menerangkan telah mengeluarkan 2 izin pertambangan berdasarkan informasi dari DMPTSP. Salah satunya terletak di Lau Kadon dengan luas 23,02 H, kubikasi 807.800 Meter Kubik.

Atas keterangan Arif tersebut, dibantah oleh Sahat Tua Bate’e. Bahwasanya izin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP itu ada 3 yaitu di Kec. Tanjung Kasau Batubata, Kec. Air Putih Batubara luasnya 10, 5H itu sungai, Kec. Sipispis, Kab. Serdang Bedagai Luasan 30 H. Izin ini merupakan Izin Usaha Produksi (IUP). Mendengar bantahan tersebut, Arief mencabut keteragannya sebab ia juga ragu berapa izin yang dikeluarkan, sedangkan Sahat memiliki catatan dan bukti yang dimilikinya bahwasanya ada 3 izin yang di keluarkan. Pastinya izin ini tidak ada hubungannya dengan PT PSU, sebab di lokasi lain.

Sekitar tahun 2020/2021, Arif pernah mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang juga dihadiri oleh pemegang saham 99% yaitu Gubernur Sumatera Utara, dari koperasi dan dari Direktur PT PSU. Agenda rapat kali ini ialah membahas mengenai laporan keuangan PT PSU.

Pihak Hafiz dan Ridwan menerangkan mereka bersama tim dari Inspektorat Sumatera Utara mendapat tugas untuk meninjau ke perkebunan di Tanjung Kasau. Setiba di lokasi, mereka menemukan adanya bekas-bekas Eradikasi di 6 titik, temuan ini juga di sampaikan oleh Ahli yang ikut turun ke lapangan dan menyampaikan ditempat tersebut pernah dilakukan Eradikasi.

Selain itu, mereka juga mendapatkan informasi dari Direktur PT PSU bahwasanya ada pengerukan dengan kedalaman berkisar 0,8 s.d 1,5. Namun, mereka tidak mengukur kedalaman, tapi mereka melihat lahan yang di gali itu berbeda-beda ada yang tidak sampai 1 Meter ada yang tidak.

Perintah untuk meninjau langsung ke lapangan berdasarkan perintah secara lisan dari Wagubsu ke Inspektur, lalu Inspektur kepada tim.

Usai memeriksa para saksi, Terdakwa Sahat meminta ketika nanti dilakukannya persidangan lapangan (Descente) agar menghadirkan orang yang mengetahui persis perkara ini seperti Direktur Utama, Manajer, Askep dan para asisten yang selalu mengawasi agar perkara ini terang benderang.

Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 18 Maret 2024 di ruang cakra 9 PN Medan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan pada pukul 10.00 Wib.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 358 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB