Terdakwa Zulfikar Korupsi Dana BOS SMK N 2 Kisaran di Tuntut 7 tahun 6 bulan

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri  Medan menggelar persidangan, adapun yang menjadi agenda sidang Senin 10 april 2023 yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Zulfikar dalam kasus Korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2017 di SMK N 2 Kisaran.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Harold M Manurung dalam tuntutanya terdakwa Zulfikar dituntut 7 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 300.000.000 Terdakwa memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer.

Dalam kasus korupsi tersebut keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp 969.287.977. Terdakwa juga dikenakan uang pengganti (UP) sebesar Rp969.287.977, dengan ketentuan sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap maka harus dilakukan pelunasan, apabila tidak dilakukan pelunasan maka Jaksa Penuntut Umum akan menyita harta bendanya, kemudian dilelang.

Jaksa Penuntut Umum juga menyampaikan apabila nantinya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Hal yang meringankan terdakwa dalam tuntutannya yaitu, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Kemudian terdakwa tidak pernah dipidana.

Adapun terdakwa dalam persidangan ini tidak hadir secara langsung. Mereka mengikuti persidangan melalui teleconference. Hal ini merupakan kebijakan dari PN Medan guna memperkecil potensi penyebaran Virus Covid-19. (Bang_yud)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB