Terdakwa Zulfikar Korupsi Dana BOS SMK N 2 Kisaran di Tuntut 7 tahun 6 bulan

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri  Medan menggelar persidangan, adapun yang menjadi agenda sidang Senin 10 april 2023 yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Zulfikar dalam kasus Korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2017 di SMK N 2 Kisaran.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Harold M Manurung dalam tuntutanya terdakwa Zulfikar dituntut 7 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 300.000.000 Terdakwa memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer.

Dalam kasus korupsi tersebut keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp 969.287.977. Terdakwa juga dikenakan uang pengganti (UP) sebesar Rp969.287.977, dengan ketentuan sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap maka harus dilakukan pelunasan, apabila tidak dilakukan pelunasan maka Jaksa Penuntut Umum akan menyita harta bendanya, kemudian dilelang.

Jaksa Penuntut Umum juga menyampaikan apabila nantinya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Hal yang meringankan terdakwa dalam tuntutannya yaitu, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Kemudian terdakwa tidak pernah dipidana.

Adapun terdakwa dalam persidangan ini tidak hadir secara langsung. Mereka mengikuti persidangan melalui teleconference. Hal ini merupakan kebijakan dari PN Medan guna memperkecil potensi penyebaran Virus Covid-19. (Bang_yud)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun
Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel
Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi
Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan
Sidang Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru, Dua Terdakwa Tidak Berhadir
Ahli BPKP Hitung Kerugian Negara Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Suaka Margasatwa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan PDAM Tirtasari Binjai
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:13 WIB

Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diduga Berlangsung Selama 4 Tahun

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:49 WIB

Anak Kadis Dinas Kesehatan Kab. Tapteng, Diduga Menerima Aliran Pemotongan Dana BOK dan Jaspel

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:32 WIB

Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Tebing Tinggi

Jumat, 21 Maret 2025 - 04:21 WIB

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Jumat, 21 Maret 2025 - 03:51 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru, Dua Terdakwa Tidak Berhadir

Berita Terbaru

Terpotret terdakwa Saidurrahman mengacungkan Jempol

Aktivitas

Diduga Terdapat Kelalaian Penggunaan Dana BLU di UINSU Medan

Jumat, 21 Mar 2025 - 04:21 WIB