Terdakwa Zulfikar Korupsi Dana BOS SMK N 2 Kisaran di Tuntut 7 tahun 6 bulan

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri  Medan menggelar persidangan, adapun yang menjadi agenda sidang Senin 10 april 2023 yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Zulfikar dalam kasus Korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2017 di SMK N 2 Kisaran.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Harold M Manurung dalam tuntutanya terdakwa Zulfikar dituntut 7 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 300.000.000 Terdakwa memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer.

Dalam kasus korupsi tersebut keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp 969.287.977. Terdakwa juga dikenakan uang pengganti (UP) sebesar Rp969.287.977, dengan ketentuan sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap maka harus dilakukan pelunasan, apabila tidak dilakukan pelunasan maka Jaksa Penuntut Umum akan menyita harta bendanya, kemudian dilelang.

Jaksa Penuntut Umum juga menyampaikan apabila nantinya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Hal yang meringankan terdakwa dalam tuntutannya yaitu, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Kemudian terdakwa tidak pernah dipidana.

Adapun terdakwa dalam persidangan ini tidak hadir secara langsung. Mereka mengikuti persidangan melalui teleconference. Hal ini merupakan kebijakan dari PN Medan guna memperkecil potensi penyebaran Virus Covid-19. (Bang_yud)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terbaru