Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Sabtu, 29 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 28 Maret 2025. Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar, membuka sidang dugaan Korupsi Pengaspalan Jalan Lingkar Tanjung Balai tahun 2018.

Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Robby Mesra Nura oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang ini berlangsung di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Untuk diketahui, bahwa terdakwa Robby Mesra Nura merupakan Terpidana dalam perkara korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara. Ia divonis pidana penjara selama 10 tahun, dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp15,82 miliar.

Kini ia pun harus kembali menjalani sidang dugaan kasus korupsi pengaspalan jalan Lingkar Tanjung Balai tahun 2018, yang sudah memasuki babak penuntutan.

Dalam surat tuntutan, JPU meminta Majelis Hakim agar menghukum terdakwa yang telah terbukti dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun , pidana denda Rp300 Juta subsidair 3 bulan pidana kurungan.

Usai mendengar pembacaan surat tuntutan dari JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga Selasa, 8 April 2025 dengan agenda pembacaan Pledoi dari terdakwa.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Terdakwa Korupsi Dana Desa Penampuan di Putus Empat Tahun Setengah
Putusan Belum Selesai, Sidang Dugaan Korupsi DED Nias Utara di Tunda
Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Pegawai BRI Cab. Kisaran

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:47 WIB

Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:37 WIB

Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Berita Terbaru