Terpidana Korupsi Kembali Jalani Sidang Tuntutan Tipikor

Sabtu, 29 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 28 Maret 2025. Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar, membuka sidang dugaan Korupsi Pengaspalan Jalan Lingkar Tanjung Balai tahun 2018.

Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Robby Mesra Nura oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang ini berlangsung di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Untuk diketahui, bahwa terdakwa Robby Mesra Nura merupakan Terpidana dalam perkara korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara. Ia divonis pidana penjara selama 10 tahun, dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp15,82 miliar.

Kini ia pun harus kembali menjalani sidang dugaan kasus korupsi pengaspalan jalan Lingkar Tanjung Balai tahun 2018, yang sudah memasuki babak penuntutan.

Dalam surat tuntutan, JPU meminta Majelis Hakim agar menghukum terdakwa yang telah terbukti dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun , pidana denda Rp300 Juta subsidair 3 bulan pidana kurungan.

Usai mendengar pembacaan surat tuntutan dari JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga Selasa, 8 April 2025 dengan agenda pembacaan Pledoi dari terdakwa.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru