Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan 7 SKPD Kabupaten Batubara Berstatus Tahanan Kota

Jumat, 8 Juni 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org ( Batu Bara). Tiga terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan tujuh gedung SKPD yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Batubara tahun 2009 senilai Rp6,7 miliar kembali digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (07/06/2012).

Ketiga terdakwa yakni, Kadis PU Batubara Irwansyah, Syahrial Lafau ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Hary Sukardi selaku rekanan.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Suhartanto, serta didampingi hakim anggota Rodslowny (Ad Hoc) dan Ahmad Drajat (Ad Hoc).

Masing-masing terdakwa dikenakan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan subsider Pasal 3  jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  yang diketuai Hendri Sipahutar, juga didampingi Robert Pakhpahan, dalam berkas dakwaannya menerangkan, bahwa ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan mengubah konstruksi bangunan tujuh kantor SKPD Kab. Batubara. Seharusnya, konstruksi bangunan beton, tetapi dilakukan perubahan secara sepihak menjadi bangunan kayu.

Adapun pembangunan tujuh kantor SKPD yang diubah secara sepihak dari bangunan beton menjadi bangunan kayu ialah,  Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) senilai Rp176 juta, Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) senilai Rp108 juta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) senilai Rp158 juta, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Senilai Rp162, Kantor Dinas Pertanian senilai Rp115 juta, Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Rp195 juta, Kantor Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) senilai Rp31 juta. Sehingga, ketujuh banguan ini tidak sesuai lagi dengan kontrak. Akibatnya, Negara mengalami kerugian.

“Kerugian negara Sebesar Rp900 juta lebih,” terang Robert Pakpahan saat dijumpai usai persidangan.

Robert juga menambahkan, berdasarkan surat penetapan Majelis, ketiga terdakwa berstatus tahanan kota.

Banyaknya para koruptor yang ditahan sebagai tahan kota telah menjadi warna tersendiri dalam penegakan hukum di Negeri ini. Sehingga, muncul istilah dari berbagai kalangan, bahwa hukum hanya tajam kebawah tetapi tumpul keatas. Namun, sesuai dengan hukum acara pidana (KUHAP) Pasal 21 ayat 1 menyebutkan, Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Dengan demikian, banyaknya para koruptor dengan status tahanan kota, barangkali dikarenakan tidak adanya kekhawatiran hakim Tipikor  Pengadilan Negeri Medan terhadap para terdakwa korupsi. Lantas, apakah masih layak korupsi disebut kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) kalau para pelakunya masih di biarkan bebas berkeliaran menghirup udara segar?. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 04:58 WIB

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Selasa, 10 September 2024 - 03:20 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Selasa, 3 September 2024 - 03:13 WIB

Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara

Berita Terbaru

Korupsi

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:58 WIB