TIGA TERDAKWA PEMBERI SUAP BUPATI PAKPAK BARAT DIVONIS 2 TAHUN

Selasa, 11 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri medan menggelar sidang pembacaan putusan untuk tiga orang terdakwa pemberi suap bupati pakpak bharat Remigo Y Berutu. Ketiga terdakwa Dilon Bancin, Gungung Banurea dan Anwar Fusen Padang sudah bersiap di dalam ruang sidang cakra utama sejak pukul 11.00.

Majelis Hakim yang telah memasuki ruang sidang, membuka sidang dan membacakan putusan secara bergantian. Tidak banyak hal yang dapat didengarkan dari uraian putusan tersebut. Majelis membaca putusan satu persatu dan  membaca kembali tuntutan dari jpu. Dari uraian yang dibacakan Majelis Hakim  mempertimbang bahwa perbuatan terdakwa telah menenuhi unsur dakwaan primair. Antara lain telah memberikan uang 700 juta kepada Remigo Y Berutu. Lebih lanjut terdakwa sejak awal telah mengetahui soal pemberian uang untuk mendapatkan projek karena hal tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan

Bahwa pemberian uang karena adanya permintaan dari Remigo, dan karena terdakwa telah memberikan uang muka sebesar Rp 5 miliar maka Remigo Y Berutu meminta pada POKJA ULP agar lelang dipercepat dan pemenang akan ditentukan oleh Kepada Dinas PU David Karosekali. Lebih lanjut pada pertemuan itu Remigo Y Berutu mengingatkan kepada ULP agar meminta uang koin sebesar 5% kepada pemenang.

Bahwa dari situ diketahui terjadi penyalahgunaan kewenangan pada pengerjaan peningkatan jalan di Pakpak Bharat, Berdasarkan dari uraian di atas kami memutuskan bahwa dakwaan primair telah terbukti maka perbuatan terdakwa harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Oleh karena itu Majelis Hakim memutuskan Anwar Fusen Padang, Dilon Bancin dan Gungung Banurea secara sah dan menyakinkan dalam pasal 5 jo 55 jo 65 masing masing 2 tahun 100 juta Subsider 6 bulan bea perkara 7000. (ibr)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:11 WIB

Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Berita Terbaru